Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

DPRD Sahkan APBD 2020, Bupati Gowa: Ini Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan

Jumat, 29 November 2019 | 17:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi APBD, Jumat (29/11/2019).

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa Abdup Razak Daeng Lewa mengungkapkan, RAPBD Kabupaten Gowa TA 2020 yang disepakati dan disetujui menjadi APBD antara lain, pendapatan daerah Rp1.915.719.190.736, dan belanja daerah Rp2.021.265.348.856.

pt-vale-indonesia

Abdul Razak menjelaskan bahwa sebelum ditetapkannya RAPBD TA 2020 Kabupaten Gowa menjadi APBD sebelumnya telah dilewati seluruhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari tahap awal penyerahan dokumen RAPBD di mana sebelumnya telah dibahas KUA dan PPAS APBD kemudian dilakukan pemandangan umum oleh fraksi-fraksi, selanjutnya dilakukan pembahasan selama dua hari yakni 27 hingga 28 November 2019 kemarin.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengungkapkan, penetapan APBD menjadi salah satu kewajiban dalam rangka memenuhi salah satu dari kewajiban penyelenggara pemerintah dalam mengemban amanah rakyat.

“Program pembangunan daerah dan pemenuhan derajat kesejahteraan masyarakat sangat didukung dari besarnya anggaran yang dihasilkan. Baik itu melalui pendapatan asli daerah maupun transfer langsung dari pusat,” katanya saat sambutan.

Lanjut Adnan, adanya dukungan dari DPRD mencerminkan bahwa telah terjadi sinergitas dan kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Tentunya hal tersebut dalam rangka mendukung kelanjutan pembangunan daerah melalui sejumlah program. Baik itu program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi.

“Di tahun-tahun mendatang pemerintah akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, Adnan juga mengatakan penetapan RAPBD menjadi APBD tersebut tentunya akan menghasilkan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gowa. Seluruh kritikan dan saran yang diberikan seluruh anggota dewan saat proses pembahasan RAPBD akan menjadi motivasi untuk diperbaiki.

“Yang harus kita ingat sebagai penyelenggara negara bahwa setiap rupiah uang negara yang kita kelola melalui APBD harus benar-benar digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Seluruh stakeholder harus bisa bekerja bersama-sama agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran maupun pemborosan anggaran di kemudian hari,” tegasnya.

Lanjut Adnan mengatakan, dalam perkembangan empat tahun terakhir APBD Kabupaten Gowa khususnya terkait dana transfer pusat ke daerah yaitu dana perimbangan dan dana penyesuaian mengalami keadaan yang dinamis atau fluktuatif. Kondisi ini tidak terlepas dari keadaan penerimaan keuangan negara yang berfluktuatif.

Selain itu, dana transfer pusat juga memegang peranan yang sangat besar, pada Tahun Anggaran 2020 ini dana transfer pusat dalam Ranperda APBD menempati porsi anffar sebesar 78,76 persen dari total penerimaan APBD. Sementara, pada porsi anggar PAD menempati porsi hanya sebesar 11,72 persen dari total penerimaan APBD.

“Makanya perlu proses perencanaan yang matang dengan mengacu pada program-program prioritas dalam proses penganggaran kegiatan,” tutup Bupati Adnan.(*)


BACA JUGA