#Sinjai
Kabupaten Sinjai Masuk 10 Besar Implementasi KIP
SINJAI, GOSULSEL.COM–Kabupaten Sinjai merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan masuk dalam nominasi 10 besar tentang implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekaitan dengan hal itu, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, Jumat (29/11/2019)
Tim yang di ketuai Andi Pangeran ini diterima langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suaib.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Ilham mengatakan, Sinjai merupakan salah satu Kabupaten/Kota di Sulsel masuk nominasi untuk Tahun ke tiga.
“Mudahan-mudahan ini bisa dipertahankan, walau ada pergantian kepala daerah tetapi konsen pemerintah terkait implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik menjadi bentuk komitmen transparasi informasi publik,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan monitoring.
Dalam monitoring dan visitasi ini terdapat beberapa hal yang dinilai diantaranya, bagaimana PPID utama ini mengawal PPID pembantu di seluruh OPD sesuai dengan tingkatan untuk mengumumkan informasi publik.
Selain itu, bagaimana menyediakan informasi publik kemudian bentuk pelayanan informasi publik dan juga bagaimana inovasinya terkait dengan pemenuhan kebutuhan publik akan sumber daya informasi.
“Informasi publik ini adalah informasi yang berhubungan dengan profil dari badan publik terkait dengan kinerja, rencana strategis, kemudian LAKIP serta hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan,” kata Ilham.
Selain Sinjai, dikatakan Ilham, 10 daerah yang masuk nominasi adalah Kabupaten Bone, Luwu Utara, Luwu Timur, Enrekang, Makassar, Pare-pare, Pangkep, Barru, dan Bantaeng.
“Semua ini akan dilakukan visitasi untuk mengetahui bagaimana kondisi dilapangan,” pungkasnya.(*)