Polisi Ungkap 18 Kejahatan di Gowa Selama Sebulan Terakhir

Selasa, 10 Desember 2019 | 22:40 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa mengungkap sebanyak 18 pelaku kejahatan di Kabupaten Gowa selama sekitar satu bulan terakhir. Sejak tanggal 18 hingga 7 Desember 2019, dari 12 titik berbeda Polres Gowa membekuk 18 orang pelaku kejahatan.

Sebanyak 6 jenis kejahatan dilakukan oleh 18 orang. Masing-masing; pelaku kejahatan pemasok minuman keras ilegal 7 orang, pencurian dengan kekerasan (Curas) 1 orang, pencurian dengan pemberatan (Curat) 4 orang, tindakan asusila persetebuhan terhadap anak dibawah umur 1 orang, kepemilikan senjata tajam 3 orang dan semen level atau kumpul kebo 2 orang.

pt-vale-indonesia

Pemasok minuman keras menjadi kejahatan tertinggi selama satu bulan terakhir. Sebanyak tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Paharuddin Dg Naba 35 tahun, Anwar Dg Lengu 47 tahun, Rahman Dg Sijaya 48 tahun, Rizal Dg Tojeng 32 tahun, Yusuf Bin Rappi 42 tahun, St Rosmini 57 tahun dan Arsyad Dg Boko 45 tahun.

“Para pelaku pemasok minuman keras telah diproses tidak pidana ringan oleh Satuan Sabhara Polres Gowa,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/12/2019).

Sementara untuk kasus pencurian dengan cara kekerasan hanya ada satu orang, yakni Muhammad Fahri, 19 tahun. Fahri merupakan begal spesialis perempuan. Dalam melancarkan aksinya dia keliling dijalanan, saat menemukan perempuan ataupun penngendara motor lainnya menggunakan handphone, pelaku langsung merampas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, saudara Fahri dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

“Kasus pasangan diluar nikah antara AR, 22 tahun dan NF, 21 tahun sudah dimediasi dan akan dinikahkan. Keduanya merupakan mahasiswa asal Kota Bima. Pasangan diluar nikah ini bersedia untuk dilakukan pembinaan,” imbuhnya.

Selanjutnya empat tersangka pencurian dengan cara pemberatan saat ini juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Keempat pelaku, yaitu Aldi 29 tahun, Muh Nur Afianto 18 tahun, Wandi Sakri 19 tahun dan Syahrul 16 tahun. Keempat pelaku melancarkan aksinya dengan motiv mencungkil jendela.

“Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Boy Samola.

Sementara pelaku kasus persetubuhan, RH, 17 tahun mencari para korban menggunakan media sosial. Dia kemudian janjian untuk bertemu dan meyetubuhi korban.

Untuk dua pelajar yang ditemukan membawa senjata tajam, masing-masing; Muhammad Arya, 18 tahun dan Firman, 17 tahun. Sementara satu pemuda lainnya Abdullah, 20 tahun. Mereka ditemukan menyimpan badik di bagian pinggang, dan beberapa anak panah di bagasi motor.

“Untuk tiga pelaku kasus Sajam ini dijerat dengan pasal 2 (1) Undang-undang DRT nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Boy.

Dari 18 pelaku tersebut, polisi mengamankan banyak barang bukti, diantaranya 415 liter minuman keras lokal jenis tuak, 242 botol minuman keras dari berbagai merek, tiga unit sepeda motor, tiga buah Handphone, dua senjata tajam jenis badik, satu ketapel pelempar anak panah dan tiga anak panah.

“Dari 18 pelaku, ada lima orang anak yang masih berstatus dibawah umur. Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat serta para pelaku yang terlebih dahulu tertangkap,” kata dia.

Dia melanjutkan, bahwa satu diantaranya dibekuk di wilayah Pilda Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan tersebut sebanyak tiga pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan .

“Sekarang kita sudah tetapkan empat orang daftar DPO pelaku Curat, yakni AAN, AM, Fanter dan Kardi,” kata Boy Samola.(*)


BACA JUGA