Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Segera Sidak THM Publiq
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar disinyalir tidak memiliki izin baik operasional maupun minuman beralkohol (minol), seperti Publiq Dine and Wine.
Apalagi, jelang pergantian tahun marak penjualan minol tanpa izin sehingga keberadaan THM diminta untuk ditindak tegas.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Disdag dan Satpol PP tentang penindakan terhadap aktivitas THM tanpa izin.
Meski begitu, dirinya enggan membeberkan jadwal Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Tidak ada toleransi lagi, semua yang tidak ada izin akan ditindak tegas,” ucap Iqbal Suhaeb, Rabu (11/12/2019).
Bahkan, kata Iqbal, koordinasi dengan tim penegak perda sifatnya wajib karena menjadi atensi Wali Kota terhadap pengusaha nakal yang melakukan aktivitas THM dan menjual minol tanpa izin.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan, Syahruddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak di sejumlah THM yang disinyalir tidak memiliki izin. Hanya saja, agenda tersebut akan dilakukan secara terpadu.
“Kalau benar (THM tidak memiliki izin) maka kami bersama tim terpadu akan tindaki sesuai pelanggarannya,” jelas Syahruddin.
Sambung Allu—sapaan akrabnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha-usaha, terutama penjualan minol. Pasalnya, jual-beli minol acap kali tanpa izin pemerintah.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.
“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin restoran dan kafe,” ucap Andi Engka.
Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi.
Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, klub malam dan diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
“Publiq ini, tempatnya dekat dengan sekolah dan rumah sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.(*)