Sosialisasi dan pembekalan materi hukum persaingan usaha kepada jurnalis dan organisasi masyarakat di ruang sidang Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Gedung Keuangan Negara (GKN) II lantai 6, Jumat (13/12/2019)

KPPU Makassar Beri Pembekalan Soal Hukum Persaingan Usaha kepada Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2019 | 22:36 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kanwil VI KPPU Makassar menggelar sosialisasi dan pembekalan materi hukum persaingan usaha kepada jurnalis dan organisasi masyarakat di ruang sidang Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Gedung Keuangan Negara (GKN) II lantai 6, Jumat (13/12/2019).

Melihat kondisi besarnya pangsa pasar di Makassar dalam terjadinya persaingan usaha, maka kegiatan sosialisasi ini digelar di Makassar.

pt-vale-indonesia

Para jurnalis diminta berperan serta dalam keberlangsungan persaingan yang sehat. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat menjadi acuan pengetahuan bagi jurnalis tentang persainga usaha sehingga mampu menyampaikan berita ataupun informasi mengenai persaingan usaha secara benar ke masayarakat luas.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo yang memaparkan terkait upaya-upaya KPPU RI dalam menangani masalah persaingan usaha khususnya kartel.

Kodrat Wibowo, mengatakan bahwa laporan yang paling banyak dari daerah yaitu tindakan tender. Lebih dari 50% kasus KPPU adalah perkara tender dengan adanya dugaan kartel.

“Biasanya dikenakan adalah dugaan kartel, kesepakatan beberapa pelaku usaha untuk memenangkan, memuluskan kepada upaya pemenangan suatu pihak saja. Bisa juga persekongkolannya atau cartelnya ke panitia lelangnya,” ujar Kodrat.

Dikatakannya, sebesar 82% kasus KPPU adalah tindakan kartel. Mulai penentuan siapa pemenang, konspirasi antar pelaku usaha atau pelaku usaha dengan panitia tender dan kebanyakan adalah laporan.

“Kasus di kartel selalu biasanya ada price fixing (perjanjian penetapan harga), pasal 9 pembagian wilayah pemasaran wilayah produksi itu tidak boleh. Pasal 11 ini terkait dengan bahwa kartel itu secara ekonomi ada dua kartel itu persaingannya gampang kartel cornout bersaing harga tapi ada juga bersaing kuantitas itu bertrand,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, mengungkapkan, “Tools yang kita gunakan untuk melihat pasar ini bekerja secara optimal atau tidak, tools nya yang paling gampang, cek harganya, harganya naik atau nggak kemudian ketersediannya hilang atau tidak di pasar,” pungkasnya.(*)