Aktivitas alat berat di pabrik PT Ultima, Sabtu, 14 Desember 2019. Pabrik pemecah batu (stone crusher) yang terletak di area Green belt Bendungan Bili-Bili, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa itu disorot

Forum Pemerhati Sungai dan Waduk Jeneberang Sorot Pabrik Stone Crusher di Area Green Belt

Sabtu, 14 Desember 2019 | 14:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Aktivitas pabrik pemecah batu (Stone Crusher,red) di area Green Belt Bendungan Bili-Bili, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa disorot Forum Pemerhati Sungai dan Waduk Sungai Jeneberang.

Pabrik milik PT Ultima itu dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman warga. Tidak cuma itu saja. Izin pemanfaatan lahannya juga sudah mati. 

pt-vale-indonesia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Pemerhati Sungai dan Waduk Jeneberang, Haeruddin mengatakan, izin pemanfaatan lahan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) yang diberikan Perusda Gowa untuk PT Ultima sudah berakhir sejak 2018 lalu. 

Karena itu, Haeruddin mendesak pihak BBWSPJ agar turun ke lapangan menghentikan aktivitas PT Ultima.

“Izin sewa lahannya hanya berlaku dua tahun saja. Terhitung mulai 2016-2018. Tapi sampai sekarang masih beroperasi. Makanya, kami desak pihak BBWSPJ sebagai pihak berwenang di kawasan Green belt menghentikan aktivitas PT Ultima,” desak Haeruddin, Sabtu, 14 Desember 2019.

Alumnus Unhas itu mengaku, sejak awal tak sepakat ada pabrik stone crusher beroperasi di area Green Belt. Bahkan pihaknya pernah melakukan aksi demo di kantor polisi menolak keberadaan PT Ultima. 

“Selain ijin pemanfaatan lahannya sudah tak berlaku. Pabrik itu juga kerap beroperasi sampai malam. Suaranya bising. Mengganggu istrahat warga dimalam hari,” ungkapnya. 

Terkait masalah ini, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Suparji saat dikonfirmasi Go Cakrawala menolak berkomentar jauh. 

“Terima kasih informasinya,” ujar Suparji singkat.(*)