Kuasai Makassar, Gowa dan Takalar, Bos Sindikat Peredaran Narkoba Diringkus

Senin, 16 Desember 2019 | 23:32 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus bos sindikat peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu. Pelaku adalah Budiman (44 tahun) berstatus sebagai bandar dan beroperasi di tiga daerah di Sulsel, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.

Dia dibekuk setelah lima anggotanya yang pengedar lebih dulu ditahan mengaku memperoleh barang haram itu dari Budiman.

pt-vale-indonesia

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, setelah dilakukan introgasi, Budiman mengakui narkoba jenis sabu yang dia edarkan di Sulsel dipasok dari Palu.

“Sabu yang dimiliki bandar dari Makassar ini (Budiman) dibeli seharga Rp80 juta satu Ons. Untuk keuntungan bandar utama, keuntungannya dari 1 Ons sebesar 30 juta,” kata Mangatas saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Senin (16/12/2019).

Setelah barang haram itu sampai di tangan Budiman. Dia kemudian membagikan kepada jaringan pengedar secara berantai.

“Sabu tersebut dibagi pada temannya secara berantai kemudian diperjual belikan kepada konsumen,” katanya.

Pengedar dibawah jaringan Budiman memperoleh sabu dengan harga Rp20 juta keatas dari Budiman yang merupakan bandar utama.

“Semua barang-barang tersebut diperoleh dari bandar utama yg ada di Makassar,” ungkapnya.

Sebelumnya lima orang jaringan pengedar Budiman ditangkap di Gowa. Mereka adalah Resa Wardani (15 tahun), Muhammad Ilham (15 tahun), Muh Yoga (21 tahun), Muh Fadli alias Angga (18 tahun) dan Arizandi Z Tahir (36 tahun). Mereka ditangkap di tiga titik yang berbeda pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019.

“Modus pelaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan secara langsung. Melakukan pesanan via telepon. Shabu diover kepada rekan-rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku,” tandas Mangatas.(*)


BACA JUGA