Polisi Ringkus Sindikat Peredaran Narkoba di Kabupaten Gowa

Senin, 16 Desember 2019 | 15:33 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan enam orang sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Gowa. 
 
Enam pelaku yang diamankan masing-masing BD (44), warga Lingkungan Takalar Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar yang berperan sebagai bandar.
 
AZT, (36) dan MF slias Angga (18) berperan sebagai pengedar, MY (21) warga Desa Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kab Gowa berperan pengedar dan membeli.
 
Serta dua orang dibawah umur yaitu MI (16) sebagai Kurir mendapat titipan shabu dari MY (21) kemudian Pirex dibeli dari apotik serta RW (15) yang merupakan Pelajar asal Desa Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa berperan sebagai Kurir mendapatkan Shabu dan 1 batang Pirex dari MI untuk dijual.
 
“Ke 6 pelaku ditangkap di 3 lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Gowa, makassar dan Takalar dan 2 diantaranya anak anak,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Senin (16/12/2019.
 
Sementara dari pengakuan BD (44) yang berperan sebagai bandar, ia memperoleh barang tersebut dari Palu Sulawesi Tengah yang dibelinya dengan harga Rp80 juta.
 
“6 bulan jadi bandar, saya sempat istirahat terus lanjut lagi, asal barang dari palu. Biasanya melalui perantara dan biasa ke sana langsung. Di sana melalui perantara saya tidak pernah bertemu langsung dengan bandar utama. Satu ons Rp80 juta biasa saya transfer biasa saya antar langsung. Uang Rp80 juta saya pinjam,” ujarnya.
 
Dari hasil penjualan penjualannya, BD (44) bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Ia mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi.
 
“Keuntungan Rp30 juta, saya sudah berkeluarga anak lima dan saya menyesal.  Saya melakukan karena fakto ekonomi, saya tidak punya pekerjaan saya fokus menjual,” ungkapnya.
 
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
 
Seperti 11 Sachet bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 2 batang  pireks kaca, 1 buah bungkus rokok Surya, 2 pack shacet bening kosong, 1 buah alat timbangan elektrik skil, 1 unit Hp Merk Vivo warna merah, 3 pack plastik bening kosong ukuran besar, 1 buah timbangan elektrik skil, 1 buah toples warna kuning, 1 buah sendok warna biru dan 1 unit Hp merk samsung warna putih.
 
Dari hasil perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.(*)


BACA JUGA