Dede (26) nekat mencuri senjata airsoftgun dan sejumlah uang milik majikannya, Nirwan (49) di Perumahan Royal Spring, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu lalu (7/12/2019)

Sering Dimarahi dan Telat Digaji, Dede Nekat Curi Airsoftgun dan Uang Majikannya

Senin, 16 Desember 2019 | 18:37 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dede (26) nekat mencuri senjata airsoftgun dan sejumlah uang milik majikannya, Nirwan (49) di Perumahan Royal Spring, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu lalu (7/12/2019).

Dari pengakuan Dede (26), ia nekad mengambil Airsoftgun dan uang milik majikannya lantaran kesal sering dimarah-marahi dan sering digaji terlambat. Tak hanya itu, Dede juga mengaku melakukan hal tersebut karena kurang perhatian dari keluarganya.

pt-vale-indonesia

“Gaji telat sering dimarah-marahi. Dari orang tua juga kurang perhatian karena broken home sejak kelas satu SMA mulai hilang perhatian dari orang tua kemudian melampiaskan mencuri. Ini baru pertama kali saya lakukan,” kata Dede, Senin (16/12/2019).

Dede juga menjelaskan bahwa aksi tersebut ia lakukan dengan membuka rumah korban. Ia mengambil kunci dari pot bunga yang sering majikannya tempati menyimpan jika keluar rumah.

Sementara itu, dari keterangan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan pelaku ditangkap oleh Anggota Polres Bulukumba tanggal 12 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WITA kemudian pada Jumat tanggal 13 Desember 2019 pukul 00.04 Wita anggota membawa pelaku ke Polres Gowa.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan unit Resmob Polres Bulumba diketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian hal tersebut disampaikan ke Polres Gowa. Tim anti bandit bersama unit Reskrim Polsek Somba Opu menuju Polres Bulumkumba selanjutnya membawa pelaku ke Polres Gowa,” ungkap AKP M Tambunan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Airgun Wingun 357 cal.  4.5 mm, 1 pack amunisi senapan angin cal. 4.5 mm dan 1 pasang sepatu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah AKP M Tambunan.(*)


BACA JUGA