Polres Gowa Dalami Jaringan Pengedar Narkoba Budiman

Selasa, 17 Desember 2019 | 07:45 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa mendalami sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang tergabung dalam jaringan Budiman (44 tahun), bandar utama yang beroperasi di Kota Makassar, Kabupaten Gowan dan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Budiman telah ditahan di Polres Gowa bersama lima anak buahnya yang merupakan pengedar. Mereka adalah Resa Wardani (15 tahun), Muhammad Ilham (15 tahun), Muh Yoga (21 tahun), Muh Fadli alias Angga (18 tahun) dan Arizandi Z Tahir (36 tahun). Mereka ditangkap di tiga titik yang berbeda pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019.

pt-vale-indonesia

Jaringan Budiman terbongkar setelah anak buahnya yang ditangkap lebih dulu mengungkap asal usul narkoba jenis sabu bisa dia kuasai.

“Satuan Narkoba Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menggelar conferenci pers di Mapolres Gowa, Senin kemarin (16/12/2019).

Tambunan mengaku, pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari 6 tersangka. Diamana diperoleh informasi bahwa narkoba yang dikuasai jaringan Budiman dipasok dari Kota Palu.

“Bandar yang ada di Makassar (Budiman) yang bekerja sama dengan rekannya bandar utama yang ada di Palu. Sabu tersebut kemudian dibagi pada temannya secara berantai lalu diperjual belikan kepada konsumen,” ungkap Mangatas.

Sabu milik Budiman dibeli seharga Rp80 juta setiap Ons. Dari hasil peredaran, diperoleh untung sebesar Rp30 juta setiap Ons.

“Sebagian dari pelaku juga membeli dari Budiman dengan harga Rp20juta keatas. Semua barang-barang tersebut diperoleh dari bandar utama yang ada di makassar,” ungkapnya.

Atas pengungkapan awal, Polres Gowa juga mengamankan seorang pelajar yang tergabung dalam sindikat Budiman. Kata Tambunan, para pelajar SMA ini pengguna juga sekaigus pengedar.

“Karena mereka dijanjikan jika mampu menjual sabu, maka akan mendapat keuntungan dalam artian dapat mengkonsumsi sabu tersebut,” ungkapnya..

Setelah berada di tangan pengedar, kemudian dijual dengan modus peredaran narkotika ini menggunakan media sosial, ada juga yang langsung menemui masing-masing pengedar dan bandar uatama.

“Dan ada juga yang menentukan suatu lokasi untuk bertransaksi,” demikian Tambunan.(*)


BACA JUGA