Polres Gowa Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba
GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah lelaki TK (24 tahub) dan lelaki FM (25).
Keduanya diamankan di Desa Panyangkallang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/12/2019) sekitar pukul 00:30.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, modus pelaku menerima titipan sabu untuk dijual kembali.
“Pelaku menerima titipan sabu dari bandar untuk dijual dan dijanjikan untuk diberikan guna dikonsumsi, serta pelaku juga menggunakan modus mengantar sabu secara langsung ke konsumen,” kata Tambunan, Senin (16/12/2019).
Selain sebagai pengedar, keduanya juga adalah pengguna. Barang haram itu diperoleh dari bandar besar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Sabu dari seorang bandar di Takalar sebanyak 1/4 gram seharga Rp350 ribu kemudian dijual seharga Rp400 rinu per sachet,” ujar Tambunan.
Selain dijanjikan untuk dapat mengkonsumsi, jika barang terjual, pelaku juga dijanjikan mandapat upah sebesar Rp30.000.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(*)