FOTO: Satpol PP Makassar menutup aktivitas panti pijat yang tidak mengantongi izin/Rabu, 18 Desember 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Satpol PP Tutup Panti Pijat Nakal di Makassar

Rabu, 18 Desember 2019 | 15:24 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar melakukan penutupan terhadap sejumlah panti pijat nakal, dimana beroperasi tidak mengantongi izin di sekitar Jalan Mallengkeri Kota Makassar, Rabu (18/12/2019).

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP, Iman Hud mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat relaksasi tersebut tidak mengantongi izin. Salah satu tempat pijat yang ditutup yaitu Mawar Refleksi Kesehatan Pria dan Wanita.

pt-vale-indonesia

Selain menutup panti pijat, Satpol PP Kota Makassar juga melakukan penyitaan terhadapa puluhan botol minuman beralkohol di salah satu toko di Jalan Mallengkeri, Makassar.

“Panti pijat melanggar, jual minol (Muniman beralkohol) juga melanggar karena tidak punya izin. Miras itu dari Toko Swang. di Jalan Mallengkeri juga ada 5 dos disita sebagai barang bukti,” kata Iman.

Selain melanggar dan tida memiliki izin, penertiban tersebut juga dilakaun dalam rangka jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Termasuk juga dalam rangka jelang Natal dan tahun baru dan adanya laporan masyarakat karena berdekatan dengan rumah ibadah,” tandasnya.(*)


BACA JUGA