FOTO: Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu diamanakan di Mapolres Gowa/Jumat, 27 Desember 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Jelang Tahun Baru, Polres Gowa Amankan Jutaan Rupiah Uang Palsu

Jumat, 27 Desember 2019 | 15:02 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Jelang pergantian tahun baru, Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengamankan sebanyak Rp. 9.600.000 uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.

Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat pelaku HW (28) diantar oleh suami berbelanja ke Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, Rabu kemarin (26/12/2919).

pt-vale-indonesia

Modus yang digunakan pelaku dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik.

“Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang lalu, pelaku kembali berbelanja kepenjual sukun dan saat membayar dagangan mengunakan uang palsu Rp 100.000 kemudian pedagang memberi kembalian lalu lalu sang pedagang  meminta uangnya dikembalikan karena  sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu,” ujar Akbp Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019).

Lanjutnya, pasca kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 9,6 juta dan beberapa barang bukti lainnya diserahkan para pedagang ke Polsek Somba Opu.

Akibat perbuatannya pelaku  diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Pejara.

“Saya sangat menyayangkan tindakan pelaku seharusnya, uang temuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat bertransaksi. Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui secara pasti asal muasal uang palsu tersebut,” tegas Akbp Boy Samola.(*)


BACA JUGA