Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melakuan sosialisasi Peraturan per Undang-Undangan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa, Senin (06/01/2020).

Bawaslu Gowa Sosialisasi UU Netralitas ASN di Kantor Dinsos Gowa

Senin, 06 Januari 2020 | 19:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melakuan sosialisasi Peraturan per Undang-Undangan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa, Senin (06/01/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan terkait dengan postingan Dinsos Gowa beberapa lalu di akun media sosial Istagram miliknya. Dalam postingan tersebut Dinsos Gowa menuliskan tagline 2020Doboloki.

pt-vale-indonesia

Tagline tersebut disertai dengan foto Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan – H. Abd Rauf Malaganni Kr Kio (Adnan-Kio) yang digadang akan kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa tahun ini.

Dalam materinya, Komisioner Bawaslu Gowa Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Juanto mengingatkan terkait Netralitas ASN untuk menghadapi Pilkada 2020.

“Walaupun sebenarnya belum ada tagline resmi tapi opini publik sudah terbangun, maka dari itu kami lakukan pencegahan guna kedepannya ASN tetap Netral menjelang Pemiliahan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” kata Juanto.

Di tempat yang sama, Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni Koordiv menyampaikan Dinsos memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dinsos ini posisinya sangat strategis karna programnya bersentuhan langsung masyarakat, hal ini tentu rawan dalam Pilkada, harapan kami Dinsos menyampaikan ke jajarannya yang melakukan pendampingan untuk tidak melakukan hal yang menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2020 mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Gowa, Saparuddin juga menjelaskan sejumlah aturan hukum yang mengatur tentang Etika dan Netralitas ASN. Seperti UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan Kode Etik PNS.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta surat edaran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.

“PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti : like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos, Syamsuddin Bidol menyampaikan langsung ke jajarannya untuk tidak memposting tagline maupun simbol yang mengundang kontroversi Publik.

“Saya kepala dinas dan jajaran bertekad untuk menjalani aturan perundang-undangan yang berlaku tentang etika dan netralitas ASN,” ujarnya

Syamsuddin juga memperingati ASN yang sempat memposting kata-kata #2020DOBOLOKI dan meminta postingan tersebut untuk di hapus dari medsos Dinsos.(*)


BACA JUGA