Penangkapan pelalu pencurian di BTN Madania Recidend Dusun Tekko Tanru Desa Nirannuang Kecamatan Bontomarannu, Minggu lalu (5/1/2020)

Gasak Rumah Anggota TNI di Gowa, Jufri Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 08 Januari 2020 | 18:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Polisi akhirnya berhasil mengungkap pencurian yang terjadi di rumah Supardi, (33), yang merupakan salah satu TNI Asrama Yonkes 2 Divisi 2 Kostrad di BTN Madania Recidend Dusun Tekko Tanru Desa Nirannuang Kecamatan Bontomarannu, Minggu lalu (5/1/2020).

Kapolsek Bontomarannu Iptu. H. Yuniarso mentakan bahwa pelaku adalah Jufri Alias Made(17) warga Jekne Dinging Desa Bakangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Pabrik Gula Takalar Kecamatan Polong Bangkeng Utara.

pt-vale-indonesia

“Awalnya pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di kompleks tempat tinggal korban selama dua minggu, dan sebelum aksi dilakukan, pelaku mempelajari situasi di rumah korban kemudian mengetahui korban meninggalkan rumah sejak 2 Januari 2020 lalu,” kata Iptu. H. Yuniarso didamping Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar konferensi pers pada Rabu (8/1/2020).

Lanjutnya, Iptu. H. Yuniarso menjelaskan melakukan pemantauan, kemudian pada Minggu, 5 Januari 2020 pukul 02.00 Wita dini hari pelakupun beraksi dengan cara merusak pintu belakang menggunakan parang kemudian menguras harta korban. Usai melakukan aksinya pelaku lalu menuju ke Takalar.

“Pasca diterima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di wilayah Takalar selanjutnya penyidik melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Sementara dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Seperi 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit,1 Unit TV merk Sharp,1 PS merk Sony, dan Sebilah parang.

“Hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya tersangka lain dan bila dalam hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelaku lain maka Polsek Bontomarannu akan melakukan pengejaran,” lanjut Iptu yuniarso.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola saat dikonfirmasi atas penangkapan pelaku pencurian tersebut berharap Polsek jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Gowa.

“Saya berterima kasih kepada anggota dan berharap seluruh Polsek jajaran dapat mengungkap kasus demi kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa dan saya perintahkan untuk lakukan tindakan tegas khususnya terhadap pelaku kejahatan jalanan di Gowa,” tegasnya.(*)


BACA JUGA