AM (41), mantan anggota polisi Polres Bombana ditangkap polisi

Pesta Sabu, Mantan Anggota Polisi Ini Ditangkap

Senin, 13 Januari 2020 | 18:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — AM (41), mantan anggota polisi Polres Bombana terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, AM bersama rekannya AS, (40) kedapatan berpesta narkotika jenis sabu di Dusun Sari Tenne Desa Bili-Bili Kecamatan Bontomarannu, Kamis lalu (9/1/2020).

“Pelaku AM merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres Bombana tahun 2017 atas pelanggaran Kode Etik Polri,” kata Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola saat menggelar konferensi pers, Senin (13/1/2020).

pt-vale-indonesia

Akbp Boy FS Samola juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya suatu rumah dijadikan tempat transaksi narkotika. Hasil penyelidikan benar dan dilakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan.

“Saat menggeledah badan kedua pelaku ditemukan berbagai barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan pada rumah ditemukan kedua pelaku sementara berpesta sabu lalu dilakukan pemeriksaan pada bagian kamar kembali ditemukan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola.

Sementara pelaku AS (40), selain pemakai, juga mengedarkan sabu kepada para sopir truk. Alasan menjualnya karena faktor kebutuhan ekonomi dan untuk menambah stamina.

“Pelaku menjual sabu sejak tahun 2019. Ia menjual sabu kepada sopir truk seharga Rp100.000/saset,” lanjut Akbp Boy FS Samola.

Pelaku mendapatkan sabu melalui komunikasi via telepon dengan perantara dari salah seorang napi di Rutan Gunung Sari lalu diarahkan menemui seorang peluncur (pengedar) kemudian terjadi transaksi di pinggir jalan. Sekali memesan sabu sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp1 juta lalu dibentuk dalam saset kemudian diperjualbelikan.

“Pelaku menjual sabu diawali dengan adanya pesanan via telepon kemudian melakukan transaksi di rumah pelaku. Pelaku membeli sabu untuk dipasarkan melalui pesanan telepon ke seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Makassar,” ungkapnya.

Sedangkan dari hasil penggerebekan, Polisi behasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 saset yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 saset bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api, 1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok RX.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tambah Akbp Boy FS Samola.(*)