Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2020

KPU Gowa Mulai Buka Pendaftaran PPK, Ini Persyaratannya

Rabu, 15 Januari 2020 | 22:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2020. Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan di Kantor KPU Gowa, Jl Andi Mallombassang No 69 Sungguminasa, Gowa mulai Rabu (15/1/2020).

Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri mengatakan bahwa formulir bisa diunduh langsung dari laman website KPU Gowa, www.kab-gowa.kpu.go.id atau link yang disediakan di media sosial KPU Gowa.

pt-vale-indonesia

Nuzul Fitri berharap warga Kabupaten Gowa yang memenuhi syarat agar ikut serta dalam proses seleksi PPK tersebut. Ia menyebutkan KPU Gowa membutuhkan PPK sebanyak 90 orang untuk 18 kecamatan.

“Dibutuhkan 5 orang PPK di masing-masing kecamatan. Kabupaten Gowa ada 18 kecamatan sehingga total PPK yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan adalah 90 orang PPK,” ungkapnya.

Sementara untuk persyaratannya berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Pelamar harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

“Calon anggota badan Ad Hoc PILKADA  juga harus benar-benar independen, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu,” tegasnya.

Lanjutnya, pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pelamar juga tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua kali periode kepemiluan sebagai anggota PPK.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa periode kepemiluan, ada beberapa Kecamatan yang sedikit pendaftarnya. Terutama di wilayah dataran Tinggi seperti Bontolempangan, Tombolopao, Tompobulu, Biringbulu dan Manuju.

Olehnya itu, ia berharap warga yang berdomisili di wilayah tersebut, termasuk pemerintah setempat mendorong warganya untuk menjadi penyelenggara pemilu atau Pilkada

“Di kecamatan ini biasanya hanya ada dua atau tiga pendaftar, sehingga KPU Gowa mengharapkan agar warga Gowa mau berpartisipasi dengan menjadi penyelenggara Ad Hoc. Apalagi syarat usia PPK diturunkan menjadi usia paling rendah 17 Tahun. Dan honor PPK juga dinaikkan dari Pemilu sebelumnya,” harapnya.(*)


BACA JUGA