FOTO: Anggota DPRD Makassar, Galmeria Kondorura/Ist

Perda Pemukiman Kumuh Dibahas, Begini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Rumah Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Saat ini telah memasuki tahapan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan wali kota Makassar. Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suaeb hadir sehari sebelumnya, Kamis (16/1/2020).

pt-vale-indonesia

Pandangan umum Fraksi PDIP dibacakan juru bicara, Galmerrya Kondorura Pasolang. Dia bilang, perda ini bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Galmerrya.

Dikatakan, semua pihak berkewajiban mengawasi pelaksanaan pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.

Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap dukungan Pemkot Makassar terhadap dua ranperda tersebut. Di sisi lain, pihaknya meminta pemkot untuk memberikan perhatian serius terhadap kawasan permukiman yang bersih, layak, dan manusiawi.

“Kita berharap adanya percepatan penanganan kawasan kumuh menjadi lebih berkualitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Iqbal mengatakan, pemerintah kota akan lebih memperhatikan daerah permukiman.

“Dengan adanya ranperda yang insya Allah jadi perda, akan menjadi kewajiban. Tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk mengabaikan permukiman-permukiman kumuh yang ada di Kota Makassar,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA