Sidak Cafe Jual Miras di Mall, Dewan Berang

Jumat, 24 Januari 2020 | 14:04 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi A DPRD Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal Panakkukang. Dewan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang menjual berbagai jenis minuman keras (miras).

Wakil Ketua Komisi A DPRD, Hj Nunung Dasniar mengatakan, dalam sidak tersebut, rombongannya mendapati Vinyard Cafe memperjualbelikan miras secara langsung ke pengunjung.

pt-vale-indonesia

“Memang ada aduan warga kalau di salah satu kafe Mal Panakkukang itu menjual banyak miras,” kata Nunung saat sidak di Mal Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/1/2020) kemarin.

Nunung mengatakan penjualan miras di pusat keramaian seperti mal, tidak dibenarkan karena tempat tersebut dikunjungi semua kalangan, termasuk anak-anak, meskipun berkas perizinan pihak kafe sudah lengkap.

“Setelah kita melihat langsung memang ada penjualan minuman jenis miras. Ini yang kita sayangkan kenapa pemerintah kota dengan mudahnya mengeluarkan izin,” ujar dia.

Apapun alasan dari pengelola, kata dia, menjual miras di tempat seperti mal merupakan tindakan yang salah. Karena itu, Komisi A DPRD Makassar akan bersurat ke dinas terkait terkait terbitnya izin untuk kafe tersebut.

“Memang ada izin tapi di situ hanya tertulis izin minuman, tapi tidak dijelaskan lebih rinci. Dan izinnya itu kafe bukan bar,” kata Nunung.(*)


BACA JUGA