Pasiennya Buta Permanen, Dokter Kecantikan di Makassar Terancam Denda Ratusan Juta

Selasa, 28 Januari 2020 | 09:40 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSA, GOSULSEL.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktek yang mendudukkan dr Elizabeth, pemilik klinik kecantikan Belle Beauty Care sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/1/2020).

Ridwan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, agenda sidang kali ini yakni mendengarkan kesaksian ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dr Andi Ichsan. 

pt-vale-indonesia

Dalam kasus malpraktek tersebut, kata Ridwan, korban yakni Agita Diola Fitri perempuan asal Palembang, mengalami kebutaan permanen pada mata bagian kiri. 

“Korban tidak mengikuti sidang karena terbayang-bayang alias trauma,” ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan kronologis perkaranya. Awalnya korban mendatangi klinik kecantikan Belle Beauty Care atas rekomendasi kerabatnya. Namun sayangnya, klinik tersebut malah memberikan malapetaka bagi korban. Pasalnya, dokter yang menangani korban menyuntikkan cairan berbahaya sehingga menyebabkan kebutaan. 

“Karena korban ini mau juga cantik, jadi pertama disarankan agar pipinya tirus supaya terlihat langsing, nah disuntikkanlah piller di bagian sensitif, ini juga diduga tidak memenuhi prosedur,” tandasnya.

“Ini juga diperkuat oleh keterangan ahli bahwa penyuntikan di daerah sensitif memang berisiko tinggi, seperti yang dialami korban. Sesuai hasil sidik yang mengungkapkan apa yang dialami (malpraktek) pada korban adalah hasil suntikan dari terdakwa, saat itu korban sempat dirujuk ke RS Siloam,” jelasnya.

Yang lebih ironis lagi, kata Ridwan, sejauh ini terdakwa belum menunjukkan itikad baik dengan melakukan perdamaian alias tidak mau bertanggungjawab, sehingga berlanjut ke ranah hukum. 

“Apalagi kata ahli, dampak malpraktek tersebut dinyatakan sama sekali tidak ada harapan sekecilpun untuk disembuhkan. Untuk lokasi klinik sudah ditutup sama IDI, itu juga izinnya umum bukan spesialis, sementara sertifikatnya hingga sekarang belum bisa diperlihatkan oleh Elizabeth (terdakwa), dia diancam denda minimal ratusan juta rupiah jika nantinya terbukti bersalah,” tutupnya. 

Sebelumnya,  Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami kasus dugaan malpraktek klinik kecantikan di Jalan Serigala, Makassar, melibatkan terlapor oknum dokter umum berinisial ES (40).

Kasus dugaan malpraktek ini terungkap atas laporan korban inisial ADF (30) pada 16 Agustus 2018 lalu. ADF sebelumnya melakukan proses pemanjangan hidung. Namun sayang dia mengalami kebutaan pada mata kirinya.(*)