Driver Ojek Online, FS (26) warga Kota Makassar ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa

Edarkan Uang Palsu di Gowa, Driver Ojol Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Januari 2020 | 15:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Driver Ojek Online, FS (26) warga Kota Makassar ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa lantaran mengedarkan uang palsu di Wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola mengatakan bahwa penangkapan bermula saat pelaku FS (26) warga yang merupakan Makassar datang mengendarai sepeda motor menuju counter handphone (HP) sekitar pukul 15.00 Wita Jumat lalu (24/1/2020).

pt-vale-indonesia

“Pelaku bermaksud ingin membeli voucher pulsa seharga Rp100.000 di counter HP milik Nur Ita di Jalan oros Panciro Limbung Kecamatan Bajeng. Kemudian menyerahkan uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah),” kata Akbp Boy FS Samola, Rabu (28/1/2020).

Lanjutnya, saat pemilik counter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP pemilik counter tersebut memanggil saudaranya kemudian diamankan.

“Saat pemilik counter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP lalu pemilik counter memanggil saudaranya kemudian diamankan,” jelas Akbp Boy FS Samola.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku lainnya. Yaitu Dhewanta Herlambang (19) Jalan Bitoa Lama. Dhewanta menerima dan membelanjakan uang palsu di 5 lokasi sejak bulan Desember 2019 di Wilayah Maros dan ditangkap di pinggir jalan di Jl. Bitoa Lama Antang.

“Dua pelaku lainnya saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Anto, (22), ojek, Jl. Toddopuli IV Kec Manggala Makassar sebagai pembuat uang palsu dan Fadil (19), Bitong Romang Antang Kec Manggala (DPO)
Peran. Menerima uang palsu sebesar Rp500 ribu dari Firmansyah dan membelanjakan uang palsu,”

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-, 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp50.000,-, 1 (satu) unit HP merk Oppo A5, 2 (dua) buah dompet dan 1 (satu) unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.

“Mereka dikenakan Pasal 244 KUHP tentang pengedaran uang palsu dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.(*)