FOTO: Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan, Faturahman/Ist

Tata Pemukiman di Kota Makassar, Kadis Perkimtan Sebut Harus Ada Pemetaan Elevansi Tanah

Rabu, 29 Januari 2020 | 23:37 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Makassar, Faturahman mengikuti rapat pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang pemukiman kumuh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (29/1/2020).

Dalam rapat itu, salah satu yang menjadi pembahasan Pansus, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan tim penyusun naskah akademik adalah kondisi pemukiman kumuh.

pt-vale-indonesia

Dimana diketahui pemukiman kumuh adalah daerah yang rentan terjadi banjir. Hal ini tidak ditepis oleh penyusun naskah akademik dan Kepala Dinas Perkimtan, Faturahman.

Faturahman mengatakan, untuk menata pemukiman kumuh harus diselesaikan secara holistik, salah satunya adalah penataan elevansi kontur tanah. Sehingga dalam setiap pembangunan tidak serta merta melakukan peninggian ataupun pengerukan tanah.

“Tapi itu tidak memungkinkan kita bahas di sini. Sehingga saya katakan bahwa untuk melakukan penataan kota khususnya pemukiman harus dilakukan secara holistik. Makanya pada pembahasan di Pansus Ranperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) saya bilang, salah satu item tolong lihat elevansi seluruh Kota Makassar,” kata Faturahman.

Tidak hanya itu, dia menuturkan bahwa untuk mengeluarkan izin pembangunan harus dilakukan secara holistik. Dalam artian harus ada kesamaan pandangan seluruh instansi yang mengeluarkan izin, khususnya PTSP, DTRB, PU dan Perkimtan.

“Itulah cerita lalu yang harus kita selesaikan saat ini. Model penanagannya secara menyeluruh,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa khusus penataan pemukiman kumum leading sektornya di Dinas Perkimtan, namun harus didukung dan memiliki kesamaan persepsi dengan beberapa SKPD lainnya. Misalnya Dinas PU untuk infrastruktur, Dinas Kesahatan pada bidang kesehatan, Dinas Perizinan berkaitan dengan izin pembangunan dan SKPD berkaitan lainnya.

“Penanganan dini harus dilakukan sesegara mungkin, dan memang perlu koneksi dengan SKPD lain. Jika misalnya tidak memungkinkan membangun rumah du daerah yang kontur tanah cekungan atau elevasi rendah, maka jangan keluarkan izin,” ungkap.(*)