Gedung kantor DPRD Kab. Gowa

Marak Beredar Uang Palsu, Dewan Minta Polres Pelaku Tidak Ditoleransi

Kamis, 30 Januari 2020 | 11:56 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.

legislator DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra Gerindra, Nasaruddin Daeng Sitakka menegaskan peredaran uang palsu tidak boleh ditolerir.

pt-vale-indonesia

Daeng Sitakka menyampaikan apresiasi kepada Polres Gowa yang bergerak cepat menangkap pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kita tentu tidak akan menolerir pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar apalagi orang dari luar Gowa,” katanya, Kamis (30/1/2020).

“Sebagai wakil rakyat Kabupaten Gowa, kami mengapresiasi jajaran Polres Gowa,” terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Gowa itu itu menyayangkan tindakan pelaku yang menempuh jalan pintas untuk memperoleh uang. Apalagi telah merugikan warga Kabupaten Gowa.

“Itu tidak dibenarkan. Apalagi orang di luar Gowa yang mengambil keuntungan secara tidak halal di masyarakat Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Daeng Sitakka berharap, warga pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi korban kiranya segera melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap ketika pelaku bernama Firmansyah hendak membeli voucher.

Ia membeli voucher pada sebuah konter di Kabupaten Gowa, Jumat (24/1/2020) pelan lalu.


BACA JUGA