Ranperda Pemukiman Kumuh Memungkinkan Gusur Warga?

Kamis, 30 Januari 2020 | 00:37 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemukiman Kumuh sementara dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Perda inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini telah memasuki tahapan pembahasan pasal-pasal.

Perda akan memberikan aturan terhadap pemukiman warga, khususnya pemukiman kumuh. Namun tidak menutup kemungkinan Perda ini akan menjadi bumerang bagi warga yang berdomisili di pemukiman kumuh, jika pada proses penerapannya dan memaksa warga di pemukiman kumuh harus tergusur.

pt-vale-indonesia

Tim penyusun naskah akademik Ranperda Pemukiman Kumuh, Batara Surya yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa jika pun terjadi penggusuran itu tidak serta merta. Namun sebelumnya pemerintah harus bertanggungjawan menyiapkan lokasi pengganti.

“Menyiapkan lokasinya dulu, kemudian dilakukan sosialisasi bagaimana masyarakat bisa beradaptasi pada suatu lokasi yang baru mereka dipindahkan,” kata Batara Surya, Rabu (29/1/2020).

Dia menegaskan bahwa tidak ada proses pembangunan yang melakukan penggusuran sepihak. Dia menegaskan bahwa dalam Ranperda Pemukiman Kumuh terdapat pasal yang mengatur pemerintah untuk tidak melakukan penggusuran sepihak.

“Itulah yang kita gagas tadi, ada namanya peran serta masyarakat. Jadi apapun bentuknya perencanaan, mau perumahan kumuh mau rencana detil tata ruang kota meletakkan peran pastisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa dalam Ranperda itu sudah diatur antisipasi jika dikemudian hari pemerintah akan mengekuarkan kebijakan sepihak, terlebih lagi tentang penggusuran perumahan.

“Poin pentingnya bahwa tidak ada pemindahan secara serta merta yang masyarakat tidak pahami. Pasti ada langkah-langkah awal dilakukan sosialisasi. Disipakan tempat, misalkan saja disiapkan Rusunawanya baru mereka bisa dipindahkan,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA