FOTO: Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan, Faturahman/Ist

Kawal Dua Ranperda, Kadis Perkimtan: Penataan Pembangunan Harus Diselesaikan Secara Holistik

Jumat, 31 Januari 2020 | 07:30 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Makassar, Faturahman menyebut, untuk melakukan penataan pembangunan kota harus dilakukan secara holistik dan komprehensif.

Hal ini dikatakan Faturahman menyusul pembahasan dua Ranperda yang berkaitan dengan pemataan bangunan kota, yakni Ranperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda tentang pemukiman kumuh.

Dia mengatakan bahwa untuk pembangunan kota semua instansi yang mengurus tentang perizinan juga harus terlibat, diantaranya PTSP, Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Perkimtan.

“Masalah perizinan ini harus dilakukan seccara holistik,” kata Faturahman usai mengikuti pembahasan Ranperda pemukiman kumuh di DPRD Makassar belum lama ini.

Menurutnya, pembangunan yang sudah lalu memang tidak disertai dengan aturan dan zonasi yang jelas. Sehingga dengan adanya dua Ranperda ini diharap ada petunjuk tekhnis dan pelaksana proses pembangunan fisik di Kota Makassar.

“Itulah cerita lalu yang harus kita lakukan ini model penanganan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, pada daerah tertentu yang dilarang untuk melakukan pembangunan bangunan tertentu, maka harus ditegaskan untuk tidak mengeluarkan izin.(*)