19,5 Milyar Dikucurkan Bangun RPH Modern Makassar

Senin, 03 Februari 2020 | 23:57 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Maassar siap membantu dalam pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) modern di Kecamatan Manggala. Untuk jumlah anggaran keseluruhan yakni 19,5 miliar. Pemkot sendiri pun menyediakan sebesar 6 miliar rupiah.

Selain dari Pemkot Makassar, adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menambahkan anggaran sebesar 10 miliar. Sementara itu sisanya yakni 3.5 miliar berasal dari Pemerintah Pusat. Sehingga total keseluruhan ialah 19,5 miliar.

“Pada tahun 2015 saat perencanaan itu anggarannya mencapai Rp 60 Miliar. Saat ini anggaran yang kami punya yakni Rp 10 Miliar dianggarkan Pemprov untuk bangunan, Pemkot Makassar Rp 6 Miliar untuk lahannya, dan Rp 3,5 Miliar untuk peralatan. Anggarannya bersumber dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Rahman Bando saat Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan RPH Terstandar (Modern) di Auditorium Kecamatan Manggala, Senin (3/2/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Makassar, Muh Ansar mengatakan, penambahan anggaran tersebut menjadi bentuk kontribusi Pemkot, demi terwujudnya pembangunan RPH Modern di Manggala.

Dia melanjutkan, hal ini sekaligus menjawab banyaknya sorotan masyarakat terkait kondisi RPH saat ini. Selain tidak bersih, bau, serta mencemari lingkungan sekitar, saat ini disebut juga tidak mendapatkan sertifikat halal. Sehingga bakal menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi sesuai standar.

“Pemkot sangat apresiasi, sangat mendukung, dan kami siap. Laporan kadis pertanahan dana pembebasan lahan masih kurang, hanya Rp 6 Miliar. Kalau masih kurang, kami siap tambah pada APBD Perubahan,” ucapnya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Andi Sudirman mengatakan, pembangunan RPH Modern ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

“Saya tidak terlalu bangga kalau dikatakan RPH modern tapi orang di sekitar sana hilang. Karena itu kami mengharapkan input dari masyarakat termasuk dari pengusaha pemotongan. Selain itu standar sertifikasinya harus jelas baik produk yang dihasilkan maupun pekerja dan peralatannya harus tersertifikasi,” tandas Sudirman.(*)

Reporter: Agung Eka


BACA JUGA