Sosialisasi Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, Selasa (4/2/2020).

8 Kecamatan di Gowa Dapat Program TORA Seluas 5.626 hektar

Selasa, 04 Februari 2020 | 22:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sebanyak 8 kecamatan dan 44 desa/kelurahan di Kabupaten Gowa mendapat kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 5.626,69 hektar. Kabupaten Gowa salah satu daerah dari enam kabupaten di Sulawesi Selatan yang memperoleh kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi TORA.

Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Biringbulu seluas 1.084,25 hektar, Bontolempangan 112,62 hektar, Bungaya 1.497,79 hektar, Manuju 1.645,10 hektar, Parangloe 519,83 hektar, Parigi 76,32 hektar, Tinggimoncong 233,19 hektar dan Tombolo Pao 457,58 hektar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Syamsu Rijal saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, Selasa (4/2/2020).

“Kabupaten Gowa masuk sebagai salah satu dari enam kabupaten yang mendapatkan TORA ini selain Pinrang, Toraja Utara, Takalar, Jeneponto dan Soppeng. Bahkan Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 hektar atau paling besar dari kabupaten lainnya,” ungkap Syamsu Rijal.

Menurutnya, wilayah Kabupaten Gowa memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Salah satu permasalahan aktual yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.

Sehingga sebagai salah satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis yang sekaligus membuka sosialiasi mengaku sangat menyambut baik program tersebut. Menurutnya program tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah sehingga harapannya program TORA ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Alhamdulillah sejak dulu masyarakat sangat menginginkan legalitas tanah kawasan ini, sehingga langkah Sulsel memilih Gowa salah satu Kabupaten yang memperoleh inventarisasi TORA ini sangat diapresiasi,” katanya.

Lanjut Muchlis, permasalahan batas kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi. Berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai, sehingga dengan adanya Perpres ini masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengaakses kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di Kawasan Hutan.

“Jadi yang menghadiri pertemuan ini para camat dan kepala desa yang memiliki wilayah dalam kawasan hutan negara baik itu hutan lindung, hutan produksi dengan kriteria merupakan tanah yang didalamnya teridentifikasi adanya penguasaan, dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat hukum adat,” jelas Muchlis.

Olehnya melalui sosialisasi tersebut, ia berharapkan timbul kesepahaman untuk membangun kerjasama antara lembaga instansi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah tenurial ini dan masyaralat khususnya di kawasan hukum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk masyarakat yang lebih sejahtera.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulsel Abidin, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, Kepala BPN Gowa, Awaluddin, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan, Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa Mundoap, para camat dan lurah yang mendapatkan TORA di wilayahnya masing-masing.(*)


BACA JUGA