FOTO: Anggota DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu pada rapat komisi D DPRD Makassar/Ist

Legislator Muda di Makassar Dorong Perda Perlindungan Guru

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:11 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Nasib tenaga pengajar atau guru menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Al Hidayat Syamsu.

pt-vale-indonesia

Legislator muda ini menyatakan tengah menggarap dan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Advokasi Perlindungan Guru di Kota Makassar.

Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Guru dan Dosen kini telah dilampaui dengan UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Olehnya itu, kata dia, guru dengan mudahnya berurusan ke ranah kepolisian jika ada persoalan.

“Ada UU Perlindungan Guru dan Dosen, tetapi masyarakat sekarang, lebih kepada adanya HAM perlindungan anak, kemudian melampaui UU Perlindungan Guru dan Dosen,” kata Dayat, sapaan akrabnya, Rabu (5/2/2020).

Dia mengatakan solusi paling bisa dilakukan adalah denagn menginisiasi Perda sebagai payung hukum.

“Sekarang ini kita memikirkan cari solusi dengan membuat Perda untuk itu advokasi perlindungan guru,” ujarnya.


BACA JUGA