Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Aula Kantor Camat Bontonompo, Selasa (11/2/2020)

30.000 Bidang Tanah di Gowa dapat Program PTSL dari BPN

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Sebanyak 30.000 bidang tanah di Kabupaten Gowa mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan bahwa 30.000 bidang tersebut terbagi dalam 5 (lima) kecamatan, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga. Dan ditargetkan Juli mendatang sertifikat tersebut sudah bisa dibagi.

“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu Desa Parangbanoa Pallangga 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3.500, Desa Bontobiraeng Utara 3.500, Desa Bontobiraeng Selatang 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng 2.500, Desa Lempangan 3.500, Desa Bone 3.500 bidang, dan Desa Salajo 2.000 bidang,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk program PTSL, seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas dengan biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp 250.000,-.

“Berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel, Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL tersebut merupakan proyek strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel,” jelasnya.

Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Mallaganni Kr Kio mengungkapkan bahwa pihaknya akan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini.

Dukungan tersebut dengan mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dari camat, lurah/kepala desa untuk membantu Kantor Pertanahan Gowa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.

“Saya berharap pemerintah setempat dapat bekerjasama sehingga dalam proses pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama,” harapnya.(*)

pt-vale-indonesia