Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Mallaganni Kr Kio

Wabup Gowa Sebut Program PTSL Akan Berikan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Mallaganni Kr Kio menghadiri penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Aula Kantor Camat Bontonompo, Selasa (11/2/2020).

Dalam sambutannya, Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa mengungkapkan bahwa program PTSL tersebut memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat Gowa, terkhusus masyarakat Bontonompo.

“Tentu ini sangat bermanfaat karena dengan adanya program tersebut, masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu mendapat kepastian hukum atas tanahnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan program tersebut. Dukungan tersebut dengan mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dari camat, lurah/kepala desa untuk membantu Kantor Pertanahan Gowa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.

“Saya berharap pemerintah setempat dapat bekerjasama sehingga dalam proses pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama,” tambahnya Wabup Gowa.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan bahwa untuk Kabupaten Gowa mendapat 30.000 bidang dalam program PTSL tersebut yang terbagi dalam 5 (lima) kecamatan. Yaitu Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat dan Pallangga. Dan ditargetkan Juli mendatang sertifikat tersebut sudah bisa dibagi.

“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 3.000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3.500, Desa Bontobiraeng Utara 3.500, Desa Bontobiraeng Selatan 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng 2.500, Desa Lempangan 3.500, Desa Bone 3.500 bidang, dan Desa Salajo 2.000 bidang,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk program PTSL, seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas dengan biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp250.000,-.

“Berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” jelasnya.(*)


BACA JUGA