Bupati Adnan saat melakukan pertemuan dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang Saddang di ruang rapat Bupati Gowa, Jumat (14/2/2020).

Bersama BPDAS Jeneberang, Pemkab Gowa Akan Rehabilitasi Lahan Kritis Seluas 180 Hektar

Jumat, 14 Februari 2020 | 22:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang Saddang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan melakukan mitigasi penanganan bencana pasca banjir dan longsor di Kabupaten Gowa pada daerah Hulu Jeneberang.

Kepala BPDAS, Entan Sofyan mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan dengan dua cara yakni secara vegetatif Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) dalam kawasan dan Kegiatan Bibit Kebun (KBK) luar kawasan baik kebun Rakyat (KBR), maupun Kebun Desa (KBD) melalui bibit berkualitas HBK dan kayu-kayuan.

pt-vale-indonesia

“Kegiatan ini akan membantu masyarakat melalui program perlindungan dan pemulihan karena nantinya akan ada rehabilitasi hutan lindung kritis seluas 180 hektar pada Sub DAS Jenelata dan DAS Hulu Jeneberang,” ungkapnya. Jum’at (14/2/2020)

Entan menyebutkan bahwa, RHL tersebut akan dilakukan di tiga desa di Kecamatan Bungaya yakni di Desa Bissoloro, Desa Rannaloe, dan Desa Buakkang. Sementara untuk KBR dan KBD akan dilakukan di delapan unit desa yakni Pattallikang, Bissoloro, Bontomanai, Rannaloe, Buakkang, Sapaya, Jenebatu, dan Desa Mangempang.

Selain itu, penanaman kebun bibit akan dilakukan oleh masyarakat sebanyak 40 ribu batang/unit dengan luas lahan 40 hektar perunit untuk bibit desa sementara 20 ribu batang/unit untuk bibit rakyat dengan luas 25 hektar perunit .

“Nantinya penanaman kebun bibit ini akan dilakukan oleh masyarakat dengan pemberian intensif Rp 1000/batang,” jelas Entan.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat setuju dengan langkah tersebut. Namun sebelum pelaksanaan itu perlu dilakukan penandatangan kerjasama antara pihak Pemprov, TNI/Polri, dan BPDAS mengingat kawasan hutan lindung bukan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju, hanya saja karena ini berhubungan dengan hutan lindung dimana yang menjadi permasalahan Pemda tidak memiliki kewenangan akan hal itu, sehingga perlu dilakukan penandatanganan kerjasama,” ungkapnya.

Dalam mengatasi kebencanaan dalam kawasan hutan lindung lanjut Adnan, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk TNI/Polri dengan mengintegrasikan seluruh program yang ada.

Menurut orang nomor satu di Gowa ini, sudah saatnya semua pihak bekerjasama menangani bencana sebelum bencana itu kembali datang khususnya di Kabupaten Gowa.

“Sudah sangat banyak kerusakan dalam hutan lindung, namun Pemda tidak memiliki kewenangan menangani hal itu karena ditangani oleh Pemprov dan BKSDA sehingga salah satu akibat dari kerusakan itu hutan gundul bencana terjadi dimana-dimana,” bebernya.

Olehnya ia berharap melalui pertemuan tersebut akan ada rapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan melakukan penandatangan kerjasama untuk Gowa yang semakin baik.

“Kami sisa menunggu kapan penandatangan, setelah itu kami akan himbau masyarakat kami untuk ikut langsung pada rehabilitasi lahan ini, insyaallah kami sangat siap,” pungkasnya.(*)