Pelantikan RTQ Ditunda 5 Bulan, Ketua DPRD Makassar Sebut PPP dan Konstituen Rugi

Jumat, 14 Februari 2020 | 23:56 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pelantikan Rahmat Takwa Quraisy (RTQ) sebagai anggota DPRD terpilih ditunda. Dia harus mendekam di ruang tahan Mapolrestabes Makassar terlebih dahulu.

Lima bulan dia harus berurusan dengan polisi dan pengadilan. Empat puluh sembilan orang anggota DPRD Makassar sudah menikmati beragam fasilitas sejak 9 September 2019.

Kesempatan itu akhirnya tiba Jumat (14/2/2020). RTQ akan dilantik menjadi anggota DPRD Makassar periode 2019-2024.

“Surat masuk dari DPC PPP sejak sebulan yang lalu,” ungkap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, usai memimpin geladi bersih persiapan pengucapan sumpah, Kamis malam (13/2/2020).

Politikus dari Partai NasDem ini menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan. Pelantikan dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim hukum DPRD Makassar.

“Waktu pelantikan secara bersamaan, yang bersangkutan tak dilantik karena tak bisa keluar dari Polres. Atas surat dari PPP, maka kami membahas bersama tenaga ahli. Itu adalah haknya untuk dilantik. Selama ini PPP sudah rugi karena tidak dilantik. Konstituennya juga rugi,” tambah pria asal Lakkang ini.

Rudi enggan berbicara banyak perihal kasus narkotika RTQ. Namun, ia menyebut dalam aturan seseorang yang menjadi tersangka masih bisa dilantik menjadi anggota dewan.

“Kalau terdakwa dilantik lalu diberhentikan sementara. Kalau terpidana, dilantik lalu diberhentikan permanen. Apalagi putusan hukuman bersangkutan rehab. Ancaman dibawa empat tahun. Tak bisa langsung dihentikan. Kami melaksanakan kewajiban sebagai pimpinan,” jelas legislator berlatar belakang pengacara ini.

Pasca pelantikan RTQ, fraksi dan pimpinan selanjutnya akan membahas akan ditempatkan di komisi mana. Pimpinan DPRD menunggu usulan dari Fraksi PPP.

“Tentunya akan ditempatkan di komisi yang kekurangan. Karena kan ada yang kurang,” jelas Rudianto Lallo.

Sebelumnya, RTQ hanya divonis rehabilitasi selama sembilan bulan. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada akhir November 2019.(*)


BACA JUGA