RTQ Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahmat Taqwa Quraisy akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Makassar di Ruangan Paripurna, Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (14/2/2020).
RTQ akronim namanya baru saja dilantik sejak ditetapkan sebagai legislator terpilih oleh KPU. Ia diciduk Satnarkoba Polrestabes Makassar sekitar satu bulan jelang pelantikan bersamaan pada September 2019 lalu. Akibatnya RTQ divonis bersalah dan menjalani rehabilitasi 9 bulan.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, pelantikan ini berdasarkan surat yang masuk ke DPRD. Surat masuk dari bulan Januari lalu.
“Surat dari DPC PPP Kota Makassar yang meminta dilakukannya pelantikan terhadapan anggota DPRD yang sudah ditetapkan KPU dan di-SK-kan Gubernur,” ungkap Rudi.
Ia mengatakan pada pelantikan bersamaan September 2019 lalu RTQ tidak dilantik. RTQ saat itu menjalani proses hukum
“Setelah menerima surat, kemudian kami di DPRD membahas bersama tenaga ahli. Apakah pelantikan ini berdasar atau apa? Hasil kajian memang pelantikan yang bersangkutan adalah hak konstitusionalnya,” ungkap Rudi.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya harus menghormati pelantikan itu. “Makanya kami harus arif dan bijaksanan menilai secara hukum, karena kami tidak ingin dinilai bersalah nanti. Bagaimana kalau sudah dilantik? Undang-undang sudah mengarur semua,” ungkapnya
“Harusnya dilantik bersamaa. Kalau dia tersangka dilantik, trdakwa dilantik dan diberhentikan sementara. Terpidana dilantik dan dihentikan selamanya Sehingga kami menilai itu semua. Dan kami anggap bahwa yang dilakukan semua ini adalah melaksanakan kewajiban,” ungkap dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP yang merupakan rekan separtai RTQ, Muliati menuturkan bahwa pelantikan RTQ sudah sesuai prosedur.
“Dalam aturan itu tertuang. Bahwa semua pemenang yang ditetapkan oleh KPU dan mendapatkan SK dari Gubernur harus dilantik,” ungkap Muliati.
Perihal kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat RTQ, Muliati memberikan jawaban singkat. Menurut dia ada pertimbangan tersendiri.
“Bisa saja diartikan bahwa yang bersangkutan adalah korban penyalahgunaan obat terlarang. Selaku korban yang bersangkutan berhak untuk berobat, artinya direhab atau assesment. Dan itu sudah dilakukan,” ungkap dia.(*)