K. Tarigan S,Hut,MM

Tegaskan Penebangan Pohon Izin Menhut, Kepala PT Inhutani I: Justru Lahan Kami Diserobot

Selasa, 25 Februari 2020 | 08:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Lahan negara yang dikelola oleh PT Inhutani I di Kabupaten Gowa rawan diambil alih oleh pihak lain. Saat ini, sudah ada puluhan lahan PT Inhutani yang diserobot oleh oknum masyarakat.

Kepala PT Inhutani I Gowa-Maros, K Tarigan, S.Hut menuturkan, lahan yang diserobot itu terletak di Dusun Allukkeke, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe. “Di lokasi ini (Allukkeke,red) ada sekira 50 hektare lahan kami yang diserobot,” ujar Tarigan di ruang kerjanya, Senin, 24 Februari 2020.

Tarigan mengaku, sejauh ini pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait penyerobotan lahan PT Inhutani oleh masyarakat. Alasan warga menyerobot karena ingin memanfaatkan lahan PT Inhutani untuk pertanian membuat pihaknya lebih memilih melakukan pendekatan persuasif.

“Kami masih persuasif. Malah kita tawarkan solusi dengan membuat program agro forestry. Argo forestry ini bagian dari pemberdayaan warga,” terang dia. 

Melalui program argo forestry itu, kata dia, akan ada hasil saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) yang diperoleh warga dan PT Inhutani I. 

“Nantinya warga dibolehkan menggunakan lahan PT Inhutani untuk bercocok tanam secara tumpang sari. Termasuk juga kita fasilitasi warga mengembangkan tanaman porang. Nanti kita fasilitasi bibitnya,” katanya.

Tarigan pada kesempatan itu juga meluruskan terkait aktivitas penebangan pohon yang dilakukan PT Inhutani I.  Ia menegaskan, penebangan pohon itu prosedural sesuai wewenang PT Inhutani sebagai pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI). 

“Status hutan yang kita kelola ini kan HTI. Aturan Menteri, kita dibolehkan melakukan penebangan sesuai Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI nomor 607 tahun 2012,” urainya. 

Proses penebangan pohon itu pun tidak dilakukan sembarang. Ada area titik tertentu yang tidak boleh ditebang oleh PT Inhutani I. Seperti daerah tepi waduk atau danau. Tepi sungai dan daerah mata air serta di lokasi di atas kemiringan 60 derajat. 

“Radius 500 m dari tepi waduk atau danau, 200 m dari tepi mata air, 100 meter dari tepi sungai, 50 meter dari tepi anak sungai, atau 2 kali kedalaman jurang tak boleh sama sekali ada penebangan,” paparnya.(*)