Tiga Hari, Polres Gowa Bekuk Lima Penyalahguna Narkoba
GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa terus memberantas peredaran narkotika. Terbaru, lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Kelima pelaku barang terlarang itu diringkus hanya dalam waktu tiga hari oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa.
Kelima pelaku ditangkap di Kota Makasar dan Gowa. Lokasi penangkapannya berbeda-beda. Kelima pelaku tersebut berinisial IF (20), IP (25), NO, (32), MD (18) dan SL (36).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menerangkan, dari penangkapan itu, barang bukti sabu yang disita petugas seberat 9, 72 gram.
Dari lima pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan resedivis kasus narkoba. Empat lainnya bekerja sebagai buruh harian, wiraswasta maupun pengangguran.
“Barang bukti yang disita didapatkan saat dilakukan penggeledahan pada badan maupun rumah para pelaku. Mereka mengaku beli sabu dari bandar di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar. Hanya para pelaku tidak mengenali sang bandar karena pemesanan melalui seluler kemudian sabu diantar oleh seorang kurir,” beber Tambunan saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa Selasa siang, 25 Februari 2020.
“Modus pelaku melakukan transaksi dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok kemudian diperjual belikan di pinggir jalan dan di rumah pelaku kemudian pemesanan dilakukan via telepon,” tambah Tambunan.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola menegaskan tak akan memberi ampun pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.
“Polres Gowa tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini dan saya telah memerintahkan kepada satuan Narkoba untuk ungkap dan tangkap para pelaku yang bermain di kabupaten Gowa,” tegas Boy.(*)