Wakapolres Maros menggelar press release di Mako Polres Maros, Senin (2/3/2020)
#

Tak Terima Ditegur Saat Mesum, Remaja Ini Busur Rekannya

Senin, 02 Maret 2020 | 22:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Sebanyak 13 remaja di bawah umur diciduk gabungan Polsek Moncongloe dibantu oleh tim resmob Polres Maros pada Kamis (27/2/2020).

Seluruh pelaku diamankan lantaran melakukan kasus penganiayaan menggunakan alat panah jenis busur kepada Seorang pemuda MH (16) warga Dusun Panaikang Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

pt-vale-indonesia

Pelaku utama anak yang masih dibawah umur masing-masing berinisial DS (16 ), AK (17), DA (16), NA (15 ), RA (15) dan rekan pelaku salah satunya seorang remaja perempuan DPS (15), S.D (20), G.L (18) RN (15 ) CI (17p), AR (14) SA (17), DW (19).

Wakapolres Maros Kompol Dr. Muhammadong mengatakan, motif pelaku berawal dari ketersinggungan saat hendak menegur pacar pelaku. Tak terima ditegur sehingga memicu pelaku dan temannya untuk mendatangi korban dirumahnya.

“Pelaku tersinggung karena melarang pacar pelaku untuk tidak berbuat mesum, korban sendiri adalah rekan dari pacar pelaku. Tak selang beberapa hari, ia dan sejumlah rekannya berniat untuk menganiaya korban dengan mendatangi rumahnya hingga memanah korban menggunakan busur sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Maros saat menggelar press release di Mako Polres Maros Senin, (2/3/2020).

Wakapolres menjelaskan usai menyerang korban menggunakan busur, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang lain. Korban pada saat itu langsung dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena tertancap busur di dadanya.

“Setelah melakukan pengembangan lebih jauh kami dan tim Resmob Polres Maros berhasil mengamankan ketiga belas pelaku semuanya dari Makassar. Kami mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sepeda motor jenis matik yang digunakan saat melakukan aksinya, anak panah (busur) beserta ketapel dan handphone.

Atas kejadian tersebut, seluruh pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman berlapis maksimal 10 tahun penjara.(*)