Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Mario David

Rekomendasi Penutupan Penjual Minol Prematur, Mario David Minta RDP Lintas Komisi

Selasa, 03 Maret 2020 | 17:51 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar segera bersurat ke pimpinan DPRD Kota Makassar, untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi perihal polemik rekomendasi penutupan penjualan minuman beralkohol di salah satu Mall di Kota Makassar.

Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David menyusul keluarnya rekomendasi penutupan penjualan Minol yang diteken oleh Wakil Ketua Komisi A, Nunung Desniar dan Sekretaris Komisi A, Appiati Amin Syam.

pt-vale-indonesia

Mario mengatakan, sebaiknya dilakukan RDP lintas Komisi A, B dan D, serta seluruh stake holder, Dinas PTSP, Kasatpol PP, Pariwisata, Dinas Perdagangan, Bapenda, Bahian Hukum.

“Harus ada RDP bersama lalu dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi itu tidak ditandatangani di komisi. Karena ini adalah rekomendasi mengatasnamakan lembaga, maka pimpinan DPRD lah yang harus menandatangani,” kata Mario, Selasa (3/3/2020).

Mario menjelaskan alasan kenapa komisi B harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan penutupan usaha penjual Minol. Dimana dalam Perda nomor 4 tahun 2014 didalamnya ada tentang pendapatan daerah.

“Tentu juga dengan izin tekhnis yang dikeluarkan oleh Dinas Parawisata. Nah, kita berharap RDP itu lintas komisi terkait, dan dihadirkan instansi terkait juga pengusaha yang bersangkutan,” ungkap Mario.

Apalagi diketahui, salah satu pengusaha penjual Minol di Mall telah mengantongi izin dari Perintah Kota. Sehingga, hal ini mesti harus diproses dengan apik.

“Pasti kita akan bertanya ke PTSP, kenapa keluarkan izin? Sesuai Perda atau tidak? Kalau sesuai Perda yah jangan ditutup. Kalau tidak sesuai baru direkomendasikan,” ungkap Mario.(*)


BACA JUGA