FOTO: Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman/Ist

Rekomendasi Penutupan Penjualan Minol di Mall Tergesa-gesa dan Prematur

Selasa, 03 Maret 2020 | 15:04 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Menanggapi adanya hasil rapat internal yang isinya merekomendasikan tempat penjualan minuman beralkohol (minol) di mall pada Senin (2/3) kemarin, Ketua Komisi A Supratman yang tidak menghadiri rapat internal tersebut angkat suara. 

Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman, mengatakan, dirinya bukan tidak setuju atas keputusan itu, tapi keputusan yang diambil rekan se komisinya dinilai prematur dan tergesa gesa. 

Pasalnya, banyak faktor dan variabel yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan. Karena ini terkait lembaga DPRD secara utuh, maka harus dibahas bersama dengan komisi terkait pendapatan dan investasi, yaitu komisi B yang membidangi perekonomian, belum lagi komisi D yang berkaitan dengan tenaga kerja. 

“Ini harus jadi pertimbangan matang. Kalau kita tutup, bagaimana dengan iklim investasi, bagaimana dengan tenaga kerja yang di sana? Kalau mereka kehilangan pekerjaan, apa solusi pemerintah?” kata politisi Nasdem ini. 

Karena itu, menurutnya, pengambilan keputusan harus cermat dan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan. “Kita harus duduk bersama lintas komisi beserta stakeholder, OPD dan juga lembaga lembaga lain atau pihak yang keberatan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari pemecahan masalahnya (solving problem),” jelasnya. 

Bak gayung bersambut, politisi PPP yang juga dari Komisi A, Azis Namu, menambahkan, rekomendasi itu selain terkesan prematur, tapi terlalu naif rasanya jika ada rekomendasi yang keluar hanya ditandatangani Wakil Ketua sementara Ketua Komisi A masih ada. 

Diketahui, Ketua Komisi A Supratman tidak berada di tempat di saat komisi A menggelar rapat internal kemudian menelorkan rekomendasi. 

Selain itu, tambah Azis, karena sifatnya krusial, sebelum mengambil keputusan sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga ahli DPRD  karena ini bersifat keputusan lembaga DPRD. (*)


BACA JUGA