Pemkot Makassar mengelar diskusi soal Perda Nomor 17 Tahun 2006 bersama manajemen Gojek dan Grab di Ruang Rapat Sipakalebbi Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/3/2020)

Parkir di Bahu Jalan, Pemkot Makassar Akan Tertibkan Ojek Online

Rabu, 04 Maret 2020 | 17:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertbitkan Ojek Online (Ojol) yang kerap kali parkir di tepi jalan. Pasalnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor dari kemacetan di Kota Makassar. 

Untuk itu, pihak Pemkot menggelar pertemuan antar manajemen Gojek dan Grab Indonesia untuk membahas perihal tersebut. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Sipakalebbi Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/3/2020).

Asisten I Pemkot Makassar, Sabri mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut mesti diselesaikan. Sebab, kata dia, mitra Gojek dan Grab menyalahi aturan soal parkir. 

Mereka sering menggunakan bahu jalan sebagai tempat persinggahan untuk mencari atau menunggu penumpang. Ironisnya, hal ini berlangsung di tempat yang ramai dikunjungi oleh orang, seperti pusat perbelanjaan. Sehingga ini pun menjadi penyebab dari kemacetan.

“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait lahan parkir. Kalau kita melihat secara kenyataan tiap hari, di tempat tempat di mal, di pinggir jalan, Gojek dan Grab asal parkir, tidak menggunakan lahan parkir,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Senada dengan Sabri, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar kerap mendapat laporan dari Juru Parkir (Jukir) mengenai ojol yang tidak membayar tarif parkir. Terlebih mereka juga kadang memakai bahu jalan.

Melalui kegiatan ini, pihaknya pun ingin menegaskan kepada pihak manajemen Grab dan Gojek soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006. Dimana mereka mesti mematuhi aturan soal parkir dan membayar tarif parkir. Selain itu, akan ada kerjasama antar pihak Pemkot dan manajemen ojol.

“Saya sering mendapat laporan dari jukir kalau mereka tidak bayar parkir, dan sering memakai bahu jalan sebagai tempat ngetamp, kami ingin meminta kerjasamanya dan di sini kita carikan solusi, di dalam Perda kan sudah jelas mengenai ini,” ujarnya. 

Usai acara tersebut, pihak manajemen Gojek dan Grab akan melakukan komunikasi selanjutnya kepada pihak PD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar soal ini. Mereka pun diimbau agar mitranya di lapangan bisa mematuhi aturan yang ada.(*)