Gedung Pinisi UNM/Internet

268 Mahasiswa Universitas Negeri Makassar di DO Dini

Jumat, 06 Maret 2020 | 09:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 268 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) terpaksa harus menanggalkan status dan almamaternya. Ini merujuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM nomor 105/UN36/HK/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari lalu.

Rektor UNM, Husain Syam menyebut, penyebab DO dini ini lantaran sejumlah mahasiswa tidak mampu mencapai 30 Sistem Kredit Semester (SKS) untuk tiga semester pertama. Serta tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 2.0.

pt-vale-indonesia

“Keputusan putus studi juga sudah tertulis pada peraturan akademik UNM pada BAB X pasal 38 tepatnya pada poin 1b dan 1c,” katanya, Rabu (6/3/2020).

Jumlah mahasiswa DO dini berkurang dibanding tahun sebelumnya. Adapun rincian jumlah mahasiswa yang di DO per fakultas di UNM ialah sebagai berikut:

FMIPA: 28 mahasiswa
FT: 98 mahasiswa
FIK: 35 mahasiswa
FIP: 17 mahasiswa
FBS: 15 mahasiswa
FIS: 14 mahasiswa
FSD: 13 mahasiswa 
FE: 34 mahasiswa
FPSI: 14 mahasiswa

Total: 268 mahasiswa.(*)