Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel menggelar media breafing dengan tema mendorong penggunaan data dalam advokasi pemberantasan TPPO" di Cafe Ruang Tengah Jl Karunrung Makassar. Jum'at (13/3/2020)/FOTO/DILA BAHAR/GOSULSEL.COM

Rawan Human Trafficking, KPI Sulsel Dorong Penyusunan Perda TTPO

Jumat, 13 Maret 2020 | 20:03 Wita - Editor: Dilla Bahar -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO)/Human Trafficking dikarenakan letaknya yang strategis sebagai daerah persimpangan dan persinggahan Indonesia Timur. Kemudian diperkuat dengan data kasus TTPO yang cukup tinggi dengan persentase 83,3 persen usia anak dan 16,7 persen usia dewasa.

Hal ini diungkapkan Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Husaemah Husain. Ia menyebutkan, rata-rata para korban masih berusia di bawah umur saat dieksploitasi dan semua dilakukan secara personal atau tidak melalui agen.

“Data yang kami sebutkan berasal dari 3 lembaga dengan total 19 responden yang berhasil diinput. Kalau kita lihat datanya, baik secara personal maupun melalui agen, dari sini kelihatan bahwa pelakunya adalah orang yang dikenal oleh korban,” jelasnya dalam media breafing dengan tema “mendorong penggunaan data dalam advokasi pemberantasan TPPO” di Cafe Ruang Tengah Jl Karunrung Makassar. Jum’at (13/3/2020)

Husaemah menjelaskan, pekerjaan yang dijanjikan pada saat perekrutan adalah penjaga butik, pekerja kafe, atau bahkan ada yang langsung ditawarkan sebagai pekerja seks. Rata-rata pekerjaan aktual yang dilakukan adalah di tempat hiburan malam dan mode transportasi pada saat direkrut adalah lewat darat, laut dan udara.

“Rata-rata para korban tidak memahami atau tidak memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja dan 66,7 persen masih terlilit hutang saat berhenti kerja. Mereka rata-rata dibayar 250 ribu sampai 500 ribu untuk melayani lelaki hidung belang. Ada juga yang mengalami penyekapan, kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual,” tambahnya.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya mendorong penyusunan regulasi baru berupa Perda Provinsi Sulsel tentang TTPO. Perda tersebut dapat memberikan kewajiban dan tanggungjawab yang luas kepada pemerintah untuk melaksanakan fungsi bimbingan dan pengawasan kepada kabupaten/kota dalam merespon permasalahan trafficking.

“Tindakan pencegahan dapat mengurangi berbagai faktor resiko yang potensil dialami perempuan dan anak. Pencegahan akan memperkecil jumlah korban, tentu dengan biaya sedikit dibandingkan dengan penanganan korban,” jelasnya.

Sementara itu, P2TP2A Provinsi Sulsel Aidah mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap TTPO. Ia juga memastikan agar data yang masuk dapat dipelajari untuk segera dikoordinasikan dengan OPD terkait.

“Harapannya koleksi data ini bisa membantu pemerintah untuk terus mengawal kasus ini. Rata-rata mereka itu meminta untuk pemulangan ke daerah asal,” tandasnya.(*)