#Maros
Tolak Omnibus Law, Aliansi Pemuda Maros Tutup Trans Sulawesi
MAROS, GOSULSEL.COM — Ratusan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai aliansi pemuda mahasiswa menolak Omnibus Law, menggelar demonstrasi di perempatan patung adipura pusat kota Kabupaten Maros, Senin (16/3/2020). Dalam aksi demonstrasi ini, para peserta aksi menutup jalur trans Sulawesi.
Koordinator aksi Aswar, menuturkan bahwa Omnibus Law merupakan undang-undang cipta kerja yang erat kaitannya dengan ketenagakerjaan, mendorong fleksibilitas kerja dimana sangat jauh berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Di UU Cipta Kerja ini, semua jenis pekerjaan terbuka untuk sistem kontrak. Alih daya juga bisa berlaku pada semua lini,” katanya saat dijumpai disela-sela aksi.
Omnibus Law juga diduga mengancam masyarakat adat, petani dan masyarakat kota yang selama ini berjuang untuk menjaga warisan sumber daya alam dan lingkungan.
“Ini akan mempermudah perizinan pembangunan. Sehingga, tidak jarang maraknya kasus penjarahan lahan yang dilakukan oleh investor,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran Omnibus Law ini membuktikan bahwa sudah sejak lama pemerintah tutup mata dalam memberikan izin. Hal ini juga menjadi pemantik meningkatnya konflik agraria dan bencana ekologi.
“Dari data yang kami dapat, khusus disektor lingkungan tercatat ada 302 konflik agraria sepanjang tahun 2017. Ini terjadi di 13 provinsi dan salah satunya adalah Sulawesi Selatan,” katanya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa aksinya kali ini merupakan bentuk kecaman dan penolakan secara tegas terhadap upaya pemerintah dalam mengeksploitasi masyarakat.
“Undang-undang cilaka ini harus ditolak. Ini bentuk penjajahan model baru yang sementara digodok oleh pemerintah,” tutupnya.
Dalam aksi demonstrasi yang menutup jalan trans Sulawesi ini mengakibatkan kemacetan. Usai berdemonstrasi di sekitaran patung adipura Maros, massa kemudian bergerak melakukan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Maros.(*)