Kombes Totok Bersaksi, Ini Fakta Persidangan Kasus Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto melalui penasehat hukumnya, Iqbal menghadirkan mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiyanto sebagai saksi yang meringankan atau a de charge.
Kesaksian Totok disampaikan pada sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Zulkifli Aco selaku Ketua Majelis Hakim, saksi yang merupakan mantan pimpinan terdakwa itu mengakui jika dirinya telah menerima uang cash senilai Rp1,3 miliar dari terdakwa.
“Saya meminta terdakwa mencari dana senilai Rp1,3 miliar untuk pengurusan tanah seluas 5,6 hektare saat itu dan terdakwa memberikan cash uang tersebut ke saya,” kata saksi, Totok di dalam persidangan.
Tak hanya itu, saksi juga mengakui jika uang yang diterimanya dari terdakwa tersebut, merupakan uang milik A. Wijaya.
“Tapi saya tidak tahu tentang adanya perjanjian tempo pengembalian uang antara terdakwa dengan korban (A. Wijaya),” tutur Totok.
Meski demikian, diakhir keterangannya, saksi berjanji tetap akan bertanggung jawab atas pengembalian uang senilai Rp1,3 miliar yang diterimanya dari terdakwa dalam rangka pengurusan tanah seluas 5,6 hektare itu.
“Hutang dibawa mati. Saya tetap akan bertanggung jawab,” akui Totok.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait keberadaan uang yang diterimanya dari terdakwa tersebut, Totok mengatakan hanya sebagian yang digunakan dalam hal pengurusan tanah.
“Uangnya digunakan oleh tim untuk pengurusan tanah dan sampai sekarang tanah tersebut belum laku dan masih menunggu pembeli,” terang Totok.
Usai memberikan keterangan di dalam persidangan, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan saksi Totok meninggalkan ruang sidang dan langsung menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada senin pekan depan.
Terpisah, korban A. Wijaya mengatakan uang senilai Rp1,3 miliar yang ia berikan kepada terdakwa sama sekali bukan untuk pengurusan tanah seperti yang dikatakan oleh saksi Totok di dalam persidangan tadi. Dari total uang tersebut, terdakwa sudah mengembalikan Rp300 juta sehingga sisa Rp1 miliar yang belum dikembalikan.
“Terdakwa meminta uang ke saya untuk menutupi biaya tunjangan kinerja (tukin) milik para personil Brimob yang sebelumnya telah ia pakai mengurus tanah. Jadi uang saya dipakai untuk tutupi itu. Saya bantu karena terdakwa selain sebagai teman, juga mengiming-imingi saya tapi semua tidak ada yang ditepati. Dia tipu saya,” ungkap Wijaya saat di temui di luar ruangan persidangan.
Diketahui pada sidang sebelumnya, A. As’ad yang merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan telah membeberkan sejumlah fakta hukum.
Saksi A. As’ad yang merupakan adik kandung korban A. Wijaya itu mengaku saat Iptu Yusuf meminjam uang kepada korban, beralasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) Brimob Polda Sulsel tahun 2016. Ia meminjam uang korban tepat pada tanggal 23 Mei 2018.
“Pak Yusuf datang ke rumah di Sidrap.
Saya dengar persis pembicaraan mereka.
Pak Yusuf meminjam uang Rp1 miliar ke kakak saya (A. Wijaya),” kata A. As’ad saat memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.
Selain mendengar percakapan terkait proses peminjaman uang oleh terdakwa kepada kakaknya, A Wijaya tersebut, saksi A. As’ad juga mendengar terdakwa mengucapkan janji akan mengembalikan uang yang dipinjam itu dalam tenggak waktu sepekan kemudian.
“Janjinya terdakwa sepekan dia kembalikan uang (yang dipinjam). Katanya, untuk membayar tukin. Kalau tidak membayar tukin dia dipecat,” beber As’ad saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim sebelumnya.
Ia juga mengaku, jika uang yang dipinjam terdakwa dari kakaknya diambil dari tante A. Wijaya. Setelah uang diberikan, terdakwa tak kunjung ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga kemudian berkasus dan saat ini berproses di persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban terpaksa menggadaikan sertifikat rumah ke bank untuk menebus uang yang dipinjamkan ke terdakwa.
“Uangnya tante, kakak pinjam ke tante.
Dia jaminkan sertifikat rumah ke bank untuk mengganti uang tante,” jelas As’ad dalam persidangan sebelumnya.
Lebih lanjut, pengakuan A. As’ad dalam persidangan juga membeberkan jika uang senilai Rp1 miliar yang diberikan korban kepada terdakwa dilakukan secara tunai tepatnya via transfer.
“Saya diperlihatkan kakak saya bukti (struk transfer) dan dikirim ke rekening atas nama terdakwa (Iptu Yusuf),” terang A. As’ad.
Diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan mengancam terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)