Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Gowa. /ist

Mudahkan Urus Dokumen, Disdukcapil Gowa Lakukan Layanan Jarak Jauh

Rabu, 18 Maret 2020 | 15:00 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM-Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa untuk sementara tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, cukup menghubungi melalui narahubung (call centre).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Ambo mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani dengan kondisi tetap berada di rumah dan menghindari tempat-tempat berkumpul.

“Bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sifatnya sangat dibutuhkan dan mendesak, cukup ajukan permohonan dari rumah dengan menghubugi nomor layanan whatsapp Dinas Dukcapil yang telah ditentukan masing-masing kecamatan dan mengirimkan ke kami berkas-berkas sebagai persyaratan melalui whatsapp kemudian mencetak salinan dokumen yang kami kirimkan, ” jelas Ambo di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2020).

Namun untuk pengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya tidak urgent dan mendesak Disdukcapil Gowa mengimbau agar masyarakat menunda dulu dan mengurus kembali pada awal April 2020 .

Disdukcapil Gowa saat ini menyiapkan total 20 call centre untuk melayani pengurusan dokumen yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa.

“Setiap kecamatan kami siapkan call centre berbeda sehingga ada 18 call centre untuk kecamatan. Selain itu kami siapkan juga call centre berbeda untuk pelayanan pengurusan BPJS, perbankan serta untuk penerbitan KTP-El. Sehingga total kami ada 20 call centre,” urai Kadis Disdukcapil Gowa didampingi Sekdisnya, Edi Sutjipto.

Untuk layanan KTP-El juga diupayakan agar masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dan menunggu lama di kantor Disdukcapil Gowa.

“Menghindari masyarakat berkumpul di kantor, kami mengatur pelayanan cukup input melalui WA. Surat keterangan pengganti KTP-el atau resi nanti di sini setelah diinput kami akan cetakan KTP-elnya. Dan masyarakat datang sesuai dengan antrian yang kami berikan,” terang Ambo.

Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil ini terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Pelayanan dokumen kependudukan melalui whatsapp dimulai pada pukul 08.00-15.00 wita, setiap hari kerja.

Pelayanan melalui call centre dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gowa tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan imbauan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagaimana diketahui Disdukcapil Gowa setiap harinya melayani lebih dari 500 orang setiap harinya.

“Intesitas kontak di kantor kami sangat tinggi sehingga untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid 19 kami melayani dengan prinsip jaga jarak, tidak saling bertemu dan berkumpul,” tambahnya.(*)

*Reporter: Sandi Darmawan


BACA JUGA