Lembaran SK Kades Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kaharuddin Muang terkait pengangkatan perangkat desa yang baru. SK ini dianggap cacat administrasi oleh 8 perangkat desa lama yang dinonjobkan menjadi staf biasa.

Dinonjobkan, 8 Aparat Desa Sokkolia Gugat Kades ke PTUN

Kamis, 19 Maret 2020 | 14:29 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM–Internal pemerintahan Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu bergejolak. Pasalnya sebanyak delapan perangkat desa menolak dinonjobkan jadi staf biasa.

Mereka akan menggugat Kades Sokkolia, Kaharuddin Muang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

pt-vale-indonesia

Kedelapan aparat desa tersebut meliputi dua kepala dusun. Yakni Usman Paturu (Kadus Borong Bulo) dan Muis Rumbu (Kadus Timbuseng). Enam lainnya kepala seksi dan kepala urusan kantor desa.

Masing-masing Murlindah (Kaur Administrasi), Bahtiar (Kaur Keuangan), Nurannisa (Kasi Pembangunan), Ikbal (Kasi Pemerintahan), Bungalia (Kasi Umum), serta Suhaeni (Kasi Kesra).

Murlindah, satu dari delapan perangkat desa Sokkolia yang dinonjobkan menyatakan, keputusan menggugat ke PTUN karena menganggap proses mutasi yang dilakukan Kades tidak sesuai mekanisme.

“Kami langsung diganti begitu saja. Saat itu, Kades baru pertama masuk kantor,” ungkap Murlindah kepada Go Cakrawala, Kamis (19/3/2020)

Untuk gugatan ke PTUN, Murlindah bersama tujuh perangkat desa lainnya yang dinonjobkan telah melakukan konsultasi dengan pengacara. Berkas untuk kepentingan menggugat juga sudah diserahkan semuanya kepada pihak pengacara.

“Yah kami semua 8 orang yang dinonjobkan sepakat menggugat. Kami telah konsultasi dengan pengacara yang nanti menjadi kuasa hukum di PTUN,” ungkapnya.

Selain soal nonjob, Murlindah beserta rekan-rekannya juga menilai, SK pengangkatan perangkat desa Sokkolia yang baru cacat administrasi. Kades melakukan pengangkatan tanpa melalui mekanisme perekrutan.

“Kades langsung mengeluarkan SK pengangkatan perangkat desa yang baru tanpa ada perekrutan,” beber Murlindah, Kamis, 19 Maret 2020.

Eks Kadus Borong Bulo, Usman Paturu yang juga dinonjobkan menegaskan, langkah menggungat keputusan Kades Sokkolia ke PTUN sudah final. “Kami bulat menggugat,” tegasnya.

Kades Sokkolia, Kaharuddin Muang saat dikonfirmasi terpisah menyatakan dirinya siap menghadapi gugatan dari 8 perangkat desanya itu.

Menurutnya, tak ada yang salah dari keputusannya. Sesuai mekanisme. Pun disetujui Camat Bontomarannu, Sabir Bangsawan.

“Perangkat desa yang saya ganti itu ada pelanggarannya. Juga ada rekomendasi camat. Jadi silahkan saja menggugat. Kita ketemu di sana (PTUN),” tantang Kaharuddin. (*)


BACA JUGA