Kapolres Gany pimpin konferensi pers di Ruang Gelar Ananta Hira, Kamis (19/3/2020)
#

Polres Dalami Kasus Pencurian dan Kekerasan di Bulukumba

Kamis, 19 Maret 2020 | 18:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Konferensi pers digelar untuk memberikan informasi kepada publik terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh Randi serta menghadirkan barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan oleh pelaku.

Diketahui dalam setahun ini Randi sudah enam kali melakukan kejahatan yang sama dan biasanya hasil curian tersebut ia gunakan untuk berjudi.

pt-vale-indonesia

Randi si pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan terhadap korban dihadiahi 1 kali tembakan oleh personel kepolisian pada bagian betisnya lantaran saat hendak ditangkap dirinya melakukan tindakan represif.

Menurut Gany, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Ia pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu,” kata Gany saat gelar konferensi pers.

Gany juga sampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus Randi, karena beberapa hasil curian berupa emas dia sudah jual ke toko emas yang ada di Pasar Sentral Bulukumba.

“Personel kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pencuri yang kemungkinan bekerja sama dengan Randi,” tambah Gany.

Untuk diketahui, Randi ditangkap oleh wilayah hukum Polsek Herlang saat usai melakukan aksinya.(*)

Reporter: Khaerul Fadli