FOTO: Kepala Dinas DRTB Makassar, Andi Bukti Jufri/Rabu, 15 Maret 2017/Degina Adenessa/Gosulsel.com

Tunggu Perwali, DPM-PTSP Ingin Tertibkan Reklame di Makassar

Kamis, 19 Maret 2020 | 17:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan melakukan penertiban reklame yang dianggap mengganggu estetika kota. Pihaknya pun menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) kemudian akan ditindaki.

Kehadiran reklame di beberapa titik di Kota Makassar sejatinya mengganggu estetika dari kota. Bahkan, reklame tersebut tidak mengantongi izin pemerintah. Olehnya, penertiban tersebut bakal dilakukan agar kesan keindahan kota kembali terlihat lagi.

pt-vale-indonesia

Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie mengungkapkan bahwa selama ini keberadaan reklame turut menimbulkan kesan kotor dan rapi terhadap kota Makassar. Mirisnya, ada juga yang terpasang hingga ke taman-taman kota.

Padahal, taman seharusnya menjadi ruang terbuka dan sebagai tempat melepas penat warga. Hadirnya reklame sendiri justru membuat para warga terkesan tidak nyaman ketika melihat banyaknya perangkat tersebut.

“Estetika kota semakin amburadul reklame semakin membuat kotor kota,” katanya saat ditemui, Kamis (19/3/2020).

Untuk itu, saat ini untuk menunjang pemerintah dalam menertibakan keberadaan reklame. Pihkanya berserta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengeluarkan Perwali untuk ini. Ia pun mengaku jika penggodokan Perwali ini sementara diproses.

“Sudah diproses ini dalam waktu dekat ini sudah jadi usulannya KPK juga. Kalau terbit langsung kita lakukan daftar kembali semua kita normalkan. Anda di mana titiknya harus jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar, William Laurin juga membeberkan bahwa tidak adanya izin dari para pemilik reklame tersebut terkuak setelah dilakukannya pertemuan dengan Korsupgah KPK. 

Berawal dari sinilah kemudian diinstruksikan kepada Bapenda dan DPM-PTSP untuk menangani persoalan izinnya. Hal ini kemudian mendasari pemanggilan para pemilik reklame.

“Makanya dipanggil itu pemilik reklami dan diberitahukan bakal diberikan izin, ada biaya-biaya untuk pembuatan izin,”  ujarnya.(*)


BACA JUGA