Sayur-sayuran dan buah-buahan

Pengamat: RIPH Tetap Berlaku Untuk Izin Impor Hortikultura

Minggu, 22 Maret 2020 | 21:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Pengamat pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar mengikuti aturan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam memutuskan kebijakan impor bawang putih dan bawang bombai.

“Saya mau bilang bahwa soal impor bawang ini udah lah pake RIPH aja. Selain ada ketetapan hukum berupa undang-undang, RIPH juga memberi syarat berupa wajib tanam 5 persen,” ujar Entang, Minggu (23/3/2020).

pt-vale-indonesia

Entang mengatakan, terkait kebijakan impor sebaiknya Kemendag melakukan dialog terbuka dengan Kementerian Pertanian. Komunikasi yang baik perlu dilakukan mengingat, kolaborasi dan kekompakan kedua lembaga negara ini sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan ekonomi bangsa.

“Memang sebaiknya Kemendag diskusi dulu dengan Kementan sebelum mengambil kebijakan impor. Apalagi jika sampai berkirim surat ke Presiden. Kan sudah jelas di Kementan punya RIPH,” katanya.

Kebijakan impor, bagi Entang, adalah sesuatu yang wajar di dalam kehidupan sebuah bangsa di dunia. Namun, kebijakan ini, juga seringkali menjadi polemik karena rawan intrik dan sangat sensitif.

“Dalam pandangan saya impor pangan bukanlah sesuatu yang diharamkan, selama memiliki argumen yang wajar dan penuh kebijakan. Yang harus dihindari adalah kebijakan impor itu ditempuh, karena ada kepentingan lain. Sekarang dalam semangat transparansi, sudah tidak boleh lagi bermain-main. Semua harus terlihat jelas, mulai dari perencanaan hingga implementasi,” katanya.

Di sisi lain, kata Entang, Kementan harus bertindak tegas kepada siapa saja yang kekeh menggunakan surat relaksasi impor bawang putih agar bisa ditahan di karantina kedatangan.

“Ya tentu saja harus sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tindak tegas yang coba-coba mengakali aturan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3) menyatakan, Surat Persetujuan Impor untuk bawang putih dan bawang bombai dibebaskan hingga 31 Mei 2020. Agus mengatakan, dengan dibebaskan SPI importasi ini, maka bisa dilakukan secara mudah dan bebas. Dihilangkannya syarat SPI, menurut Agus, membuat RIPH yang menjadi syarat mendapatkan SPI tidak diperlukan.(*)


BACA JUGA