Sikapi Surat Edaran Jam Kerja Selama Sosial Distance Wali Kota, DPRD Makassar Gelar Rapat Internal

Senin, 23 Maret 2020 | 12:55 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sikapi Surat Edaran Pj. Walikota Makassar, Sekreriat DPRD Makassar gelar rapat internal. Senin (23/03/2020).

Rapat internal ini dipimpin langsung Plt. Sekretaris DPRD Makassar, Asiz Hazan dan dihadiri seluruh pejabat struktural.

pt-vale-indonesia

Asiz Hasan menjelaskan bahwa rapat pagi ini menyikapi terkait surat edaran Pj. Walikota tentang jam kerja ASN dan Non PNS selama sosial distance hingga akhir maret.

Dirinya menambahkan bahwa hasil dari rapat internal tersebut disepakati setiap harinya 40 orang staf akan di tugaskan berkantor di sekretariat DPRD sampai batas waktu yang ditentukan.

“Jadi 40 orang staf ini juga akan digilir untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area gedung DPRD Makassar. Jadi seperlima dari jumlah pegawai ini itu setiap harinya harus berkantor di sekretariat sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA