PLN Minta Pelanggan Catat Meter Mandiri Selama Pandemi Corona Virus

Rabu, 25 Maret 2020 | 23:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Fotografer: Erik Didu - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dalam rangka mendukung program pemerintah Social Distancing untuk mencegah penyebaran virus Covid -19, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Sulselrabar kini melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar Ismail Deu mengatakan, pelanggan pascabayar hanya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) pelanggan, Stand Meter beserta foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp.

pt-vale-indonesia

Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama periode tanggal 23-31 Maret 2020. “Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya yang berada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Untuk itulah kami mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar pelanggan sementara waktu,” ujar Ismail Deu.

“Ismail juga berharap dengan diberlakukannya pencatatan meter secara mandiri, pelanggan yang berada di wilayah kerja PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar khususnya warga Makassar dan sekitarnya dimohon bisa berpartisipasi secara aktif dalam membantu PLN,” tuturnya.

Ismail menambahkan, pelanggan PLN dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) melalui No whatsapp yang tertera di akun resmi PLN UIW Sulselrabar yakni Facebook PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Instagram @pln_sulselrabar.

“Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka,” ujar Ismail.

Pembayaran rekening listrik juga bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, OVO, dan Dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN selama masa darurat Covid-19.(*)